Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Situs Nikahsirri.com Diblokir, Kominfo: Meresahkan Masyarakat

Harijal - Sabtu, 23 September 2017 20:23 WIB
Situs Nikahsirri.com Diblokir, Kominfo: Meresahkan Masyarakat
(Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Situs nikahsirri.com belakangan menghebohkan masyarakat di Indonesia. Pasalnya situs tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan praktik kawin kontrak dan lelang perawan. 

Praktik yang dinilai ilegal itu sontak menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mengatasi masalah tersebut, kini Kominfo telah memproses pemblokiran situs nikahsirri.com.

Diakui Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo langkah pemblokiran tersebut karena keresahan yang timbul di kalangan masyarakat. “(alasannya) karena keresahan masyarakat,” katanya seperti dilansir dari okezone.com. 

Baca Juga:

Sebelum melakukan pemblokiran, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo telah melakukan pendalaman situs nikahsirri.com. Berdasarkan langkah tersebut, Kominfo memutuskan untuk memblokir situs yang meresakhan masyarakat itu. 

“Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirridotcom diputuskan diblokir,” kata Kominfo melalui akun resmi Twitter-nya. 

Baca Juga:

Meski telah diblokir situs nikahsirri.com sendiri masih bisa diakses oleh beberapa pengguna. Artinya, proses pemblokiran belum sepenuhnya merata. 
Berdasarkan pantauan Okezone, situs tersebut dapat diakses dan menunjukkan tampilan seperti biasa. Akan tetapi beberapa pengguna operator seluler sudah tak lagi mampu mengakses situs tersebut. (lnm)


(kem/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru