Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembuat Video Porno Libatkan Anak

Harijal - Senin, 08 Januari 2018 12:41 WIB
Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembuat Video Porno Libatkan Anak
ILUSTRASI/(REPUBLIKA/AGUNG SUPRIYANTO)
Sejumlah remaja yang tergabung dalam Ecpat Indonesia membawa poster saat aksi kampanye bebaskan anak dari eksploitasi seksual di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/11).

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap video mesum yang melibatkan anak di bawah umur bersama seorang perempuan dewasa. Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (8/1), mengatakan atas hasil pengungkapan tersebut, enam orang yang terlibat dalam pembuatan video ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU. Mereka ditangkap pada Ahad (7/1) di sekitar wilayah Bandung," ujar dia.

Agung mengatakan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Baca Juga:

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, kasus dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu. Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," katanya.

Baca Juga:

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (ROL)

Sumber: Antara

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru