Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Sys Ns, Pendiri Demokrat Meninggal Dunia

Harijal - Selasa, 23 Januari 2018 14:08 WIB
Sys Ns, Pendiri Demokrat Meninggal Dunia
(Screenshot via instagram (@sys_ns)).
Sys Ns meninggal dunia di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Belum diketahui pasti penyebab meninggalnya salah satu pendiri Partai Demokrat tersebut.

JAKARTA - Salah satu pendiri Partai Demokrat, Raden Mas Haryo Heroe Siswanto Ns Soerio Soebagio atau dikenal Sys Ns meninggal dunia. Hal itu dibenarkan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP-PD Imelda Sari.

Imelda mengatakan, Sys Ns meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Iya benar (meninggal dunia) di RSPI," ujar Imelda dalam pesan singkat, Selasa (23/12).

Meski begitu Imelda tidak menjelaskan penyebab Sys Ns meninggal.

Baca Juga:

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku baru mendengar kabar meninggalnya Sys.

"Baru mendengar. Saya ikut berduka yang dalam," ujar Hinca.

Baca Juga:

Sys Ns dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat pada 2001. Sys bahkan pernah mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada 2005 silam.

Sayang pada kongres di Bali pada Mei 2005, Sys kalah bersaing dengan adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono, Hadi Utomo.

Tak berapa lama kemudian, tepatnya akhir 2005, Sys mundur dari Demokrat. Dia beralasan Demokrat sudah tak lagi sejalan dengan misi dan visinya.

Setelah meninggalkan Partai Demokrat, Sys mendirikan partai baru, yakni Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partai itu kemudian berubah nama menjadi Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia. 


(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru