Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Tolak Permenhub 108, Driver Angkutan Online Ancam Mogok Nasional

Harijal - Sabtu, 27 Januari 2018 15:39 WIB
Tolak Permenhub 108, Driver Angkutan Online Ancam Mogok Nasional
ilustrasi (okezone)

JAKARTA - Komunitas pengemudi angkutan online berencana mogok nasional dalam rangka menggelar aksi demonstrasi menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldy menyampaikan, unjuk rasa itu akan diikuti ratusan driver angkutan online yang tergabung dalam 90 elemen di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta komunitas driver online Bandung.

"Data saat ini sudah ada 90 elemen komunitas Jabodetabek yang berhimpun. Mereka juga mengancam mogok nasional. Kemungkinan dari Bandung, Jawa Barat akan merapat, Tasik, Cimahi, Bandung," kata Aries dilansir Okezone, Sabtu (27/1/2018).

Baca Juga:

Aksi itu akan berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Massa berkumpul di parkiran IRTI menuju Monas dan dilanjutkan ke Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Aries, angkutan berbasis online itu bisa disamakan dengan angkutan umum sebagaimana dimaksud Permenhub No 108 tersebut.

"Meminta pencabutan atau penolakan di berlakukannya Permenhub No 108, karena dari pembuatan ini sudah salah tujuan dan sasaran. Kami bukan dalam kategori transportasi publik seperti yang didalam permen itu," kata Aries.

Baca Juga:

Sekedar informasi Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru