Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Terungkap Kode Suap ‘Itunya’ di OTT Bupati Subang, Ini Kronologinya

Harijal - Rabu, 14 Februari 2018 22:31 WIB
Terungkap Kode Suap ‘Itunya’ di OTT Bupati Subang, Ini Kronologinya
ist.
Bupati Subang, Imas Aryumningsih

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ (KPK), Basaria Pandjaitan mengungkapkan, adanya kode atau istilah yang digunakan untuk menyamarkan dugaan suap pengurusan perizinan lahan pembangunan pabrik di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kode suap tersebut yakni berupa istilah ‘itunya’. Kode tersebut diduga digunakan sejumlah pihak untuk menyamarkan atau mengaburkan tindak pidana suap yang menyeret Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode ‘itunya’ yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.‎ Empat tersangka tersebut adalah Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Kronologi OTT Bupati Subang 

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan anak buahnya pada Selasa dan Rabu 13-14 Februari 2018 dini hari. Operasi senyap tersebut dilakukan di dua tempat yakni Subang dan Bandung.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa,13 Februari 2018, di beberapa lokasi terpisah di Subang dan Bandung," kata Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekira pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan yang bernama Data.

"Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp62,278,000," tambahnya.

Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Miftahudin pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang‎ sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan sopir," imbuhnya.

Setelah itu, tim juga mengamankan secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang. 

"Dari tangan ASP diamankan uang ebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta," jelasnya.

Tim pun membawa delapan orang tersebut ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru