Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
JAKARTA - Maraknya pengungkapan kasus percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Celakanya, di waktu bersamaan, sederet artis juga terciduk karena terbukti memiliki barang haram tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengusulkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres) terkait permasalahan ini. Pasalnya, Indonesia disebut sudah darurat narkoba.
"Itu ide. Jadi (perppu atau perpres) itu menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba. Pemerintah menyatakan ini darurat narkoba," ujar Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Baca Juga:
Materi perppu atau perpres yang diusulkan nantinya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan juga media, pelaku perfilman, dan pemangku kebijakan lainnya.
"Jadi bukan hanya berlaku bagi polisi, Bea Cukai, tapi juga terhadap TV, dan lain-lain. Ada tindakan yang lebih teknis kalau bukan perppu, ya perpres," jelas Andrea.
Baca Juga:
Ia menerangkan, misalkan saja aturan yang menyangkut media dan pelaku perfilman. Dalam konteks tersebut, artis yang terciduk polisi karena kasus narkoba setidaknya tidak diperbolehkan muncul kembali di televisi atau bermain film.
"Setelah proses hukum atau rehabilitasi itu ada masa idah, mungkin lima tahun ke depannya baru bisa muncul lagi (di TV). Hal-hal teknis seperti itu," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ada beberapa artis yang diciduk polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Mereka adalah Roro Fitria, Fachri Albar, Jennifer Dunn, Tio Pakusadewo, Dhawiya, dan Rizal Djibran.
Di sisi lain, petugas kepolisian kembali dikabarkan melakukan penangkapan satu unit kapal asing bernama Win Long BH 2998 di perairan Selat Philips, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan itu menggunakan Kapal Patroli milik Bea Cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kapal pengangkut ikan itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 ton. Namun hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan.
Penangkapan kemarin hanya berselang tiga hari sejak terungkapnya upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 1,6 ton pada 20 Februari dan terungkapnya percobaan penyelundupan 1 ton sabu pada 9 Februari.
(okezone.com)
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri
Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
TNI/Polri
Riau Bhayangkara Run 2026 Dihadiri Artis Ibu Kota, Ada Charly Van Houten hingga Ndarboy
Sport
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Pemerintahan