Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau kembali melakukan patroli udara untuk memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hu
Lingkungan
JAKARTA - Setelah diundang-undangkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pileg, KPU menunggu dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan verifikasi para calon.
"Ya diharapkan (sebelum verifikasi) Sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen dokumen tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Viryan mengaku, bahwa pihak terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait dokumen tersebut. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh caleg yang sudah mendaftarkan diri dalam pileg 2019.
Baca Juga:
Ditambahkan Viryan, selain menunggu dokumen dari KPK, KPU juga telah membuat formulir B3 atau pakta integritas yang harus diisi oleh parpol pengusung caleg.
"Jadi gini loh, kita sudah membuat formulir bentuk B3, dan harapanya tidak ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tapi pertanyaannya, apakah mungkin dari seluruh 514 kabupaten/kota akan bersih semuanya? Belajar dari pengalaman sih, kita berharap besih, tidak menutup kemungkinan itu masih terjadi," tutupnya.
Baca Juga:
Diketahui, KPU telah menerbitkan peraturan yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, DPR RI rupanya tetap berkeras agar setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.
Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Di dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan semua orang punya kesempatan untuk dipilih dan memilih.
"Rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU. Namun demikian, kita tetap menghargai hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Maka kami sepakat memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing," papar Bambang Soesatyo.
(okezone.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau kembali melakukan patroli udara untuk memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hu
Lingkungan
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Article
kabarmelayu.com,INHIL Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat ditunjukkan Zainal Arifin Hussein dari Bangun Desa Payung Negeri (BDPN)
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli melalui Dinas PU mengunci ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, memimpin upacara bendera Senin (31/8/2026) pagi di SMPN 22. Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, menunjukkan perkemban
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Plh. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Drs. H. Ta
Pemerintahan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan