Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
JAKARTA - Beberapa rumah sakit di Jabodetabek terancam tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal, rumah sakit tersebut menangani pasien yang memiliki penyakit cukup berat hingga mengharuskan cuci darah.
Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengeluhkan adanya pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.
"Ada beberapa rumah sakit tiba-tiba memberikan surat edaran ke pasien yang cuci darah bahwa akan ada pemutusan kontrak di seluruh Indonesia. Kami menerima informasi ini sejak kemarin. Setelah ada pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan maka pasien harus membayar sendiri," kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga:
Menurutnya akan banyak rumah sakit yang terkena pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tentunya, katanya, akan membawa bencana luar biasa bagi pasien cuci darah dan pasien kronis lainnya di Indonesia jika Kementerian Kesehatan dan BPJS tidak hati-hati dalam mengambil keputusan.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah terobosan. Harus ada kebijakan khusus bagi nasib para pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Hidup mereka tergantung pelayanan medis bahkan mesin yang berkelanjutan. Bila pelayanan medis berhenti, akan banyak nyawa terancam," tegasnya.
Baca Juga:
"Kami juga akan mendesak Komisi IX DPR RI agar memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan kasus ini. Walau pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara, tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak akan menimbulkan bencana kemanusiaan," pungkasnya.
Usut punya usut, ternyata terhentinya layanan tersebut karena adanya masalah akreditasi rumah sakit.
DetikHealth menulis akreditasi menjadi syarat wajib kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya beberapa rumah sakit masih lalai hingga izin akreditasi menjadi kadaluwarsa.
"Rumah sakit yang akreditasinya sudah habis atau belum punya maka kerja samanya bisa diputus. Untuk jumlah rumah sakit yang masa akreditasinya sudah habis bisa dicek di situs Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," kata Ketua KARS dr Sutoto pada detikHealth, Kamis (2/5/2019).
Dalam Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis hingga 31 Desember 2019. Menurut Sutoto, daftar tersebut bisa dikonfirmasi terlebih dulu dengan yang ada di situs KARS. Beberapa rumah sakit mungkin sudah ada yang memasukkan permohonan akreditasi atau sedang dalam masa penilaian.
"Saya tidak hafal untuk jumlah pastinya karena itu bisa dicek langsung di situs KARS. Sebagian besar sebetulnya sudah paham akreditasi meski masih ada yang belum aware soal akreditasi. Hingga saat ini ada 2.100 rumah sakit yang sudah terakreditasi," ujar Sutoto.
BPJS Kesehatan mewajibkan rumah sakit (RS) yang ingin bermitra sudah harus terakreditasi pada 30 Juni 2019 mendatang. Hal itu sesuai surat rekomendasi pemerintah kepada beberapa RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi.
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC, Kamis.
Budi menjelaskan, akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Aturan akreditasi harusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun, ketentuan diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
"Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," tegasnya.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Jika tidak maka 'partnership' dengan BPJS Kesehatan bisa tidak berjalan.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Budi menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.
Namun demikian, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos administrasinya dan sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
(cnbcindonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri