Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen, yang merupakan warga Kanada.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berpendapat, pada kasus ini, LPSK mendesak pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.
"Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Akan tetapi, pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga," kata Hasto kepada VIVANews, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca Juga:
Hasto menyampaikan, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual. Sebab itulah, pemberian grasi seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban.
Di satu sisi, Presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi memberikan pengampunan bagi terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi itu dilakukan di lingkungan sekolah dan pelaku adalah seorang tenaga pendidik.
Baca Juga:
Pemberian grasi bagi terpidana kejahatan seksual terhadap anak ini menuai banyak pertanyaan dari publik. Dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dipertanyakan.
Terpidana kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari kurungan penjara. Dia bisa menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
(viva.co.id)
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri