Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara perihal hasil Rapat Paripurna yang dilangsungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (05/09/2019). Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah, sebanyak 10 fraksi sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR RI.
Ditemui di sela-sela kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jokowi mengaku belum mengetahui konten revisi UU tersebut. "Itu inisiatif DPR," ujar Jokowi seperti dikutip melalui video resmi yang diunggah Sekretariat Kepresidenan, Kamis (05/09/2019).
DPR sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR. Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif seperti dilansir detik.com.
Menurut Syarif, DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam."
Baca Juga:
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menegaskan bahwa rencana parlemen merevisi UU KPK membuat lembaga antiraswah ini tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya, revisi UU KPK dianggap hanya akan melemahkan lembaga tersebut.
Agus mengatakan, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:
* Independensi KPK terancam
* Penyadapan dipersulit dan dibatasi
* Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
* Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi-
* Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
* Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria-
* Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas-
* Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan-
* Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Dia juga mengatakan, KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
(cnbcindonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri