Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Perpres Cuma Teknis, Istana Sebut Dewas KPK Bisa Mulai Kerja

Harijal - Selasa, 24 Desember 2019 17:26 WIB
Perpres Cuma Teknis, Istana Sebut Dewas KPK Bisa Mulai Kerja
(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung Jumat (20/12).

Hal tersebut disampaikan Dini merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK terbit.

"Sebetulnya Dewas sudah bisa bekerja karena sudah punya kewenangan berdasarkan UU (UU KPK)," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Baca Juga:

Meskipun demikian, Dini menyatakan bahwa Perpres tentang Dewas KPK akan segera terbit. Ia menjelaskan perpres itu akan mengatur tentang pembentukan organisasi pelaksana Dewas KPK. Namun, ia belum bisa memastikan kapan perpres diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres itu nanti hanya akan (mengatur) pembentukan organ pelaksana pengawas oleh Dewas. Jadi hal-hal yang bersifat teknis," ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya belum bisa langsung bekerja sampai Perpres tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Ia memprediksi Dewas KPK baru efektif bekerja pada awal 2020.

"Paling enggak sambil menunggu payung hukumnya tentang tata kerja organisasi dan segala macam yang itu mungkin dalam bentuk peraturan presiden. Itu belum ada," kata Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Kendati Dewas KPK baru aktif tahun depan, ia meyakinkan hal tersebut takkan berpengaruh pada kinerja penindakan KPK. Lagipula kata Syamsuddin, pekan-pekan ini pun masih memasuki masa libur.

"Kita mesti sabar lah, ini kan memang musimnya musim cuti, musimnya musim libur. Jadi saya menduga pimpinan KPK juga dalam kondisi demikian. Sama juga. Di instansi lain juga sama," ujarnya.

Dewas KPK merupakan organ baru di tubuh lembaga antikorupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahuh 2019 tentang KPK. Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang, dan salah satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Keberadaan Dewas KPK ini menggantikan keberadaan penasihat KPK. Organ baru ini juga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Selain Syamsuddin, anggota Dewas KPK antara lain Tumpak H. Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, serta Harjono. Mereka akan bersinergi dengan pimpinan KPK Jilid V, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
komentar
beritaTerbaru