PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
JAKARTA - Perempuan Mahardika, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang perlindungan perempuan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja --yang kemudian dilabeli singkatan satire sebagai Omnibus Law Cilaka.
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi menilai, aturan yang termuat dalam Omnibus Law Cilaka merupakan konsolidasi politik oligarki untuk menghancurkan manusia Indonesia, termasuk perempuan.
Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterimanya, tidak terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak kelas pekerja perempuan seperti cuti melahirkan. Ia memandang aturan ini lebih parah dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
"Di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Di Omnibus Law itu enggak ada," tutur Mutiara di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu (19/1).
Sementara, kata dia, waktu 3 bulan cuti melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan itu sebelumnya juga telah dituntut pihaknya agar ditambah menjadi 14 minggu.
Baca Juga:
"Beberapa waktu lalu, banyak sekali teman-teman pergerakan yang berjibaku untuk melakukan revisi terhadap UU yang dinilai sudah tidak bisa memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja," tambahnya.
Mutiara berpendapat aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak memperhatikan kualitas hidup para pekerja. Aturan itu, ujar dia, hanya sebatas untuk memenuhi hidup manusia untuk hari ini dan besok.
"Dari perspektif perempuan, penyediaan lapangan kerja itu tidak untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, tapi hanya untuk sebatas agar orang-orang tenaga kerja Indonesia bisa hidup untuk hari ini dan tidak mati besok hari," ujarnya.
Ia pun mengkritik wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh Presiden Jokowi yang digadang-gadang untuk menumbuhkan investasi dan menciptakan lahan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
"Sebenarnya jadi pertanyaan juga, jadi Pemerintah memang tidak bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakatnya sendiri," sindir dia.
Atas dasar itu, ia menilai konsolidasi bersama dalam wadah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) merupakan langkah terakhir untuk mencari keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja, termasuk perempuan di dalamnya.
"Ini jadi basis kekuatan kita bersama," tandas Mutiara.
Presiden Jokowi telah meminta jajaran kementerian di Istana agar segera berembuk dengan DPR membahas Omnibus Law. Jokowi bahkan mendorong Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa rampung dalam 100 hari kerja.
Masa 100 hari itu terhitung sejak naskah akademik RUU tersebut disampaikan ke lembaga legislatif hingga masa pembahasan selesai. Saat ini, pemerintah masih finalisasi naskah akademik tersebut.
Targetnya, naskah akademik akan diselesaikan pada pekan ini. Lalu, diberikan ke DPR pada pekan berikutnya sebelum 100 hari kerja pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang jatuh pada Selasa (28/1).
(cnnindonesia.com)
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim
kabarmelayu.com,PELALAWAN Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga pendinginan, terus dilakukan secara berkelanjutan. P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
Peringati HUT ke81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oten
Hukrim