Sabtu, 04 Juli 2026 WIB

KPK Dorong Sektor Swasta Terapkan Manajemen Antikorupsi

Penulis: Dian Mir’atun Najah, Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara, UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Harijal - Selasa, 27 Desember 2022 21:42 WIB
KPK Dorong Sektor Swasta Terapkan Manajemen Antikorupsi
Foto: Ist.

SEBAGAI sebuah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta untuk menerapkan manajemen anti korupsi dalam rangka meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. 

Manajemen anti korupsi merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, baik yang dilakukan oleh karyawan maupun pihak luar.

Sektor swasta merupakan salah satu bagian dalam suatu negara yang terdiri dari kegiatan dibidang badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai mayoritas kepemilikan oleh pemerintah. Sektor swasta terbagi dari individu (rumah tangga) dan bisnis (badan usaha milik swasta). 
Organisasi nirlaba maupun perusahaan laba dapat termasuk ke dalam sektor swasta.
Sektor swasta juga tidak terlepas dari tindakan korupsi. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert Kligard yang menyatakan, “Korupsi dapat didefenisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kantor tersebut dapat berupa jabatan publik, atau dapat berupa posisi kekuasaan apa pun, termasuk sektor swasta, organisasi nirlaba, bahkan profesor universitas.”

Baca Juga:

Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan tingginya angka korupsi yang melibatkan pelaku sektor swasta merupakan gambaran kontraproduktif yang terjadi di Indonesia. Dibalik angka tersebut, sektor swasta khususnya badan usaha merupakan lini yang punya kontribusi besar dalam pembangunan Indonesia.

Nawawi menjelaskan, berdasarkan jenis profesi sebanyak 359 orang pelaku usaha tercatat pernah berurusan dengan KPK. Ironisnya, kebanyakan dari mereka terjerat dalam kasus penyuapan yang biasanya dilakukan pada saat membuat perizinan bagi usaha yang dijalankan.

Baca Juga:

Pasal 12 UNICAC diantarnya mengatur bahwa “Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hokum nasionalnya, untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akuntansi dan audik di sektor swasta, dan jika perlu menyediakan sistem administrasi yang efektif, proporsional, serta mengatur hukuman administratif atau pidana apabila gagal mematuhi langkah-langkah tersebut.”

Adapun Rancangan KUHP (yang merupakan penyesuaian dari Pasal 21 UNCAC 2003) dan pernah tercantum dalam Rancangan Perubahan UU Korupsi berbunyi: ”Setiap orang yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, atau komersial menjanjikan, menawarkan, atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang  menduduki jabatan apa pun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya….” 

Selain itu, diatur juga ”penggelapan kekayaan pada sektor swasta” (embezzlement’s private property) merupakan penyesuaian dari Pasal 22 UNCAC 2003. Namun hingga saat ini, rekomendasi dari UNICAC belum terealisasi menjadi produk legisasi.

Peran sektor swasta perlu lebih ditingkatkan karena dalam upaya memerangi korupsi yang selama ini telah memberikan dampak buruk bagi dunia bisnis di Indonesia serta menurunnya kepercayaan publik, hal ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan daya saing bisnis, namun juga meningkatkan 10% dari total biaya aktivitas bisnis secara global. 

Tidak hanya memberi efek pada hubungan antar sektor swasta, tetapi juga memberi dampak pada masyarakat, meskipun tidak ada kegiatan keuangan secara langsung. Pertama, suap menganggu jalannya aktivitas pasar dengan cara bersaing secara tidak sehat/merusak persaingan yang adil. 

Kondisi ini menurunkan kepercayaan dari perilaku pasar lainnya dalam suatu ekosistem perekonomian yang kemudian dapat menghalangi perkembangan ekonomi masyarakat. 

Disamping itu, korupsi menimbulkan biaya tambahan untuk suap atau untuk membangun jaringa yang korup, mengeluarkan biaya suap juga untuk pesaing lainnya demi peluang untuk mendapatkan kontrak. Biaya ini akibatnya ditransmisikan kepada konsumen melalui harga yang lebih tinggi atau kualitas produk dan layanan yang lebih mudah. 

KPK telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya manajemen anti korupsi di kalangan sektor swasta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang manajemen anti korupsi kepada para pengusaha. 

KPK juga telah menyediakan panduan dan bantuan teknis bagi perusahaan yang ingin menerapkan manajemen anti korupsi di lingkungan kerjanya, serta tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan manajemen anti korupsi dengan baik dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya manajemen anti korupsi dikalangan sektor swasta. Kemudian KPK melakukan pemantauan, evaluasi rekomendasi, dan sosialisasi pencegahan  korupsi di sektor swasta. Kpk turut melakukan pendekatan baik dari individu, korporasi, maupun lingkungan usaha. 

Selain itu, KPK juga telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan manajemen anti korupsi dengan baik. Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT XYZ, sebuah perusahaan yang terlibat dalam tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. 

Kasus PT XYZ bentuk penyimpangan atas aset dengan pencurian kas sebelum dicatat, penyalahgunaan persediaan dan aset yaitu dengan cara memberikan harga jual yang tidak sesuai dengan harga standard dari perusahaan kepada konsumen, dengan me mark-up harga sehingga mendapatkan keuntungan pribadi atau bersama. 

Selain itu karyawan juga melakukan tindakan korupsi dengan mengambil uang dari hasil penjualan yang diterima dari konsumen melalui rekening pribadai karyawan tanpa sepengetahuan perusahaan. 

Dalam kasus ini KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap para pimpinan atau karyawan perusahaan tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sehingga strategi yang dilakukan kpk untuk mencegah korupsi di kalangan pelaku usaha mencakup perbaikan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. 
Adapun yang dimaksud dengan perbaikan kebijakan yaitu memperbaiki regulasi yang berlaku, sehingga melahirkan perizian efektif dan bebas korupsi. Solusi ini memiliki kaitan erat dengan tingginya kasus suap dalam permasalahan perizinan.  

Adapun beberapa saran yang sekiranya dapat digunakan untuk kelangsungan perusahaan, antara lain sebagai berikut:

1. Perlunya pelatihan kepemimpinan dan motivasi kerja terhadap karyawan untuk meningkatkan kinerja serta kedisiplinan pada karyawan.
2. Hendaknya membentuk suatu serikat kerja agar suasana kerja dapat lebih terjalin dengan baik. Karena hal ini dapat meningkatkan komunikasi yang positif antara karyawan dan pimpinan serta manajemen perusahaan.
3. Perlunya pengawasan yang lebih tinggi terhadap semua perilaku yang dilakukan oleh karyawan PT XYZ.
4. Perlunya prosedur yang sangat efektif dan efesien untuk mengurangi celah – celah melakukan kecurangan. 
5. Perlunya diterapkan sistem reward and punishment terhadap perusahan karyawan PT XYZ, hal ini untuk meningkatkan kinerja karyawan, serta memperjelas peraturan perusahaan. 

Menerapkan manajemen anti korupsi di sektor swasta merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain dapat meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas, hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap perusahaan. 

KPK terus berupaya untuk mendorong sektor swasta untuk menerapkan manajemen anti korupsi agar tercipta iklim usaha yang kondusif di Indonesia.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
Pastikan Keamanan Stok Beras, Menko Polkam Tinjau Gudang Bulog di Sumut
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Antisipasi Dampak Musim Demi Menjaga Produksi Jagung
Menjelajahi Sisi Lain Indonesia Jadi Tren Baru Liburan Musim Panas Wisatawan Asing
komentar
beritaTerbaru