Oleh: Bagus SantosoSECARA konsisten, Kabupaten Bengkalis menempatkan dirinya sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi regional dengan menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar nomor satu di Provinsi Riau.
Dominasi ini tercatat sangat impresif pada kurun waktu 2020 hingga 2023. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 saja, PDRB Bengkalis atas dasar harga berlaku (ADHB) telah mencapai Rp115,88 triliun mengungguli Kota Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi.
Puncaknya pada tahun 2023, kontribusi ekonomi Negeri Junjungan ini meroket ke angka fantastis sebesar Rp168,64 triliun, atau setara dengan 16,39 persen dari total PDRB Provinsi Riau. Angka ini mengukuhkan Bengkalis di peringkat pertama, disusul Kota Pekanbaru (15,54 persen) dan Kabupaten Siak (10,68 persen).
Baca Juga:
Aura sebagai "kabupaten kaya" ini begitu melekat secara nasional. Penulis teringat momentum emosional ketika pelantikan bersama kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat berjabat tangan erat dan memperkenalkan diri sebagai Wakil Bupati Bengkalis, Presiden Prabowo secara spontan berujar, "Wah, itu Kabupaten Kaya Raya."
Stigma kelimpahan materi ini memang memiliki basis historis. Pasca-Reformasi, pemberlakuan skema desentralisasi fiskal melalui Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) sempat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis melompat raksasa ke angka Rp1 triliun hingga puncaknya menembus Rp5 triliun pada tahun 2015. Sejak saat itu, porsi besar hasil pengerukan minyak bumi di perut bumi Bengkalis secara legal dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga:
Guncangan Fiskal dan Efek Domino
Namun, roda nasib berputar dinamis. Memasuki pertengahan tahun 2026, di bawah kalender pemerintahan Kabinet Bersama Presiden Prabowo Subianto, Bengkalis justru dihadapkan pada turbulensi fiskal yang sangat berat. Paradoks daerah kaya ini terjadi akibat restrukturisasi masif kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan fenomena kurang bayar (underpayment) oleh pemerintah pusat.
Secara makro, pemerintah pusat melakukan efisiensi dengan memotong alokasi anggaran TKD nasional pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp226,9 triliun, sebuah penurunan drastis sekitar 24,6 persen jika dibandingkan dengan pagu awal APBN 2025. Pagu TKD nasional yang semula dialokasikan sebesar Rp919,9 triliun pada APBN 2025 dipangkas secara ekstrem hingga menyisakan Rp693 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan main pangkas di level pusat ini langsung menghantam struktur APBD Bengkalis secara telak. Alokasi TKD yang mengalir ke Bengkalis berkurang drastis hampir Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun dari pagu tahun-tahun sebelumnya yang biasanya stabil di atas angka Rp2 triliun.
Mengingat struktur pendapatan daerah kita didominasi oleh komponen TKD, baik berupa DBH Migas maupun Dana Alokasi Umum (DAU), maka penurunan ini memicu efek domino yang mengancam stabilitas belanja daerah.
Salah satu dampak yang paling miris dan langsung dirasakan oleh birokrasi adalah rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memasuki triwulan ketiga pada bulan Juli 2026 ini, kas daerah Bengkalis baru mampu membayarkan TPP untuk dua bulan berjalan, sementara pencairan gaji rutin kerap mengalami keterlambatan. Tekanan fiskal yang mengkhawatirkan ini memaksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji opsi ekstrem, termasuk kemungkinan mengikuti langkah Pemerintah Provinsi Riau yang terpaksa memotong TPP pegawainya hingga 50 persen demi menyelamatkan pos belanja wajib lainnya.
Anatomi ekonomi Pulau Bengkalis memiliki karakteristik unik: ia sangat bergantung pada government spending atau belanja konsumsi pegawai negeri. Ketika keran TPP terhambat atau dipotong, efek buruknya langsung menjalar ke tingkat tapak. Daya beli masyarakat lokal seketika anjlok, memicu kelesuan ekonomi pada sektor pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga aktivitas pasar tradisional yang menjadi sepi pembeli.
Tidak hanya sektor konsumsi, wajah pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa juga berada di persimpangan jalan. Program bantuan keuangan ikonik senilai Rp1 miliar satu desa/kelurahan/kecamatan yang selama ini menjadi instrumen utama pemerataan pembangunan kini terpaksa dievaluasi secara ketat.Di tengah ruang fiskal yang tercekik, pemerintah daerah sedang berhitung keras apakah program stimulus ini dapat dilanjutkan atau terpaksa dihentikan sementara.
Kondisi serupa terjadi pada sektor infrastruktur fisik yang biasanya didanai secara melimpah oleh DBH migas. Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Masyarakat Bengkalis telah mengonfirmasi bahwa pemotongan TKD memaksa penundaan massal proyek peningkatan jalan poros dan pembangunan fasilitas publik baru.
Anggaran diarahkan secara terbatas pada skema pemeliharaan darurat atau penanganan titik kritis saja. Realitas ini kian diperparah karena pada tahun berjalan 2026 ini, Bengkalis masih harus menanggung beban utang kegiatan kepada pihak ketiga sisa tahun 2025 yang mencapai angka Rp500 miliar lebih. Akibatnya, gejala kerusakan jalan yang lambat diperbaiki mulai terlihat di berbagai sudut wilayah.
Tanpa sokongan dana transfer yang stabil, sisa ruang gerak pemerintahan daerah menjadi sangat sempit dan kembali pasif-monoton, sekadar untuk membiayai belanja rutin operasional kantor.
Sentralisasi Terselubung
Merespons krisis ini, dalam kapasitas saya mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada ajang nasional Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 April 2026 di Wyndham Opi Hotel Palembang, penulis telah menyuarakan keresahan ini secara terbuka di hadapan otoritas pusat.
Sebagai daerah pembentuk Blok Rokan di sektor Duri, salah satu produsen minyak bumi terbesar di Republik ini, hilangnya dana transfer hingga triliun rupiah dirasa tidak adil bagi masyarakat daerah. Bengkalis adalah daerah yang menanggung secara langsung seluruh dampak ekologis, kerusakan lingkungan, dan beban sosial akibat ekstraksi migas secara masif.
Penulis mendesak agar Kabinet Presiden Prabowo segera merumuskan formula khusus atau memberikan dispensasi pagu dana transfer bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Kita bisa berkaca pada kebijakan pusat yang bersedia membatalkan pemotongan TKD untuk beberapa wilayah otonomi khusus.
Secara teoretis-ilmiah, pemotongan TKD massal ini memperlihatkan fenomena kembalinya gaya tata kelola masa Orde Baru, yakni sebuah sentralisasi terselubung. Daerah dipaksa kembali memiliki ketergantungan mutlak pada keputusan politik finansial Jakarta. Realitas pahit setahun terakhir ini sekaligus menjadi sebuah shock therapy dan bukti empiris bahwa struktur APBD Bengkalis sesungguhnya masih rapuh dan belum memiliki kemandirian fiskal yang kokoh (fiscal independence). Ketika keran dari pusat mengecil, postur keuangan daerah langsung terguncang hebat bak dilanda gempa bumi.
Kesimpulan
Bengkalis hari ini tidak lagi segemuk pada masa keemasan otonomi daerah. Sinyal peringatan keras telah berbunyi. Narasi manis bermanja-manja sebagai "kabupaten kaya" harus segera diakhiri dan diganti dengan kerja keras melakukan diversifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di luar sektor ekstraktif migas.
Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bersinergi, melakukan efisiensi belanja secara radikal, dan memastikan setiap rupiah yang tersisa di kas daerah dialokasikan secara tepat sasaran.
Kita semua berharap, di tengah hantaman krisis fiskal 2026 ini, eksistensi Bengkalis tidak mengalami kemunduran ke masa-masa marginalisasi masa lalu, melainkan tetap teguh berdiri dan kekal terjaga sebagai pusat bandaraya yang mandiri di gerbang Selat Malaka.
Penulis adalah Wakil Bupati Bengkalis, Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Pemerintahan Daerah