Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Gubri Diminta Beri Perhatian Terhadap Sengketa Lahan di Inhu

Harijal - Kamis, 25 Februari 2021 21:57 WIB
Gubri Diminta Beri Perhatian Terhadap Sengketa Lahan di Inhu
Anggota DPRD Riau, Manahara Napitupulu SH

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Anggota DPRD Riau, Manahara Napitupulu SH mengatakan, konflik yang kini bergejolak di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dipicu sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Untuk itu Gubernur Riau diminta memberikan perhatian serius.

"Mohon perhatian pak Gubernur terhadap sengketa lahan di 4 kecamatan di kabupaten Inhu", ucapnya pada rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda, penyampaian laporan reses masa sidang I tahun sidang kedua dan usulan pokir DPRD Riau, Kamis (25/2/21).

Anggota DPRD Riau dapil Inhu - Kuansing itu mengungkapkan, tindakan perusahaan meracun tanaman milik masyarakat, memicu terjadinya tindakan anarkis dengan membakar sejumlah kendaraan milik perusahaan.

Baca Juga:

"Masalah ini sudah berulangkali terjadi. Sehingga terjadi gejolak dengan dibakarnya sejumlah mobil milik perusahaan", ucap politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau tersebut.

Ia menerangkan, permasalahan antara masyarakat dengan PT CSS dan PT RPI, di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Rakit Kulim dan Batang Cinaku, sesungguhnya sudah cukup lama. Dimana masyarakat telah terlebih dahulu menanam kelapa sawit di sana. Bahkan sudah 10 tahun lebih.

Baca Juga:

Kemudian tutur Manahara, PT CSS dan PT RPI melakukan tindakan di wilayah ijin konsesi yang mereka kantongi. Disisi lain, masyarakat disana merupakan warga tempatan yang sudah lama berdomisili. 

"Tak mungkin juga masyarakat yang punya kebun 2 sampai 4 hektar harus mengurus ijin ke Kementerian. Memang status tanah yang dipegang masyarakat SKT dan SKGR. Kalau perusahaan jelas dari Menhut", katanya.

Menyikapi hal itu, sebagai negara hukum perusahaan seyogianya tidak bertindak dan mengeksekusi sendiri dengan meracuni tanaman masyarakat. 

Sebagai solusi, Gubernur Riau agar kebun milik masyarakat tersebut di incluve. Karena untuk merevisi ijin konsesi HTI itu ada 2 pola. Pertama, kebijakan Menhut sendiri dan pola kedua, atas pengajuan Gubernur ke Menhut, ujarnya. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru