Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Karaoke Keluarga Jual Minol, DPRD Tuding Pemko Tutup Mata

Harijal - Kamis, 05 Januari 2017 17:02 WIB
Karaoke Keluarga Jual Minol, DPRD Tuding Pemko Tutup Mata
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penjualan minuman beralkohol (minol) di tempat karaoke keluarga, dinilai legislatif lemah dan tanpa pengawasan yang ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, karaoke keluarga tidak dibenarkan menjual minol kecuali hotel dan restoran yang harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Jadi hal semacam ini perlu ditindak. Pemko Pekanbaru sudah taulah tentang ini namun kenapa tutup mata, kayak ngak mau tau aja," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, saat dikonfirmasi Kamis (5/1/17).

Baca Juga:

Padahal, politisi dari partai Demokrat ini sudah berulang kali menghimbau dan mendesak dinas terkait agar persoalan penjualan miras ini ditindak tegas. Namun, hingga saat ini, belum ada juga realisasi yang tampak.

"Bahkan kita pernah menghimbau lewat dinas, kalau tetap membandel juga, beri peringatan hingga pencabutan izin dan disegel saja," tegasnya.

Baca Juga:

Melihat hal tersebut, pihaknya berencana akan segera memanggil Pemko Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP dan Disperindag, untuk mempertanyakan masih maraknya penjualan miras secara bebas di karaoke keluarga.

"Kita juga ingin tau mana lokasi atau tempat-tempat hiburan yang ada izin dan mana yang tidak, terutama terkait penjualan miras ini," jelasnya.

Sebelumnya, Disperindag Kota Pekanbaru meminta Satpol PP melaporkan dua tempat karaoke keluarga Diva dan Maestro ke ranah hukum. Sebab, dua tempat hiburan malam itu tak pernah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diwajibkan pemerintah melalui UU No 7 tahun 2014 dan Permendag No 20 tahun 2014.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman menyebut, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, mengatur tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.  SIUP-MB hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran, artinya, diluar itu tidak pernah SIUP-MB dikeluarkan, meskipun hotel memilki tempat hiburan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP-MB untuk tempat karaoke karena tidak dibenarkan, yang dibenarkan hanya untuk tiga tempat yang disebutkan," ungkapnya.

Menurutnya, kewenangan Disperindag hanya sebatas memberi tindakan persuasif teguran pertama, kalau masih bandel teguran kedua dan kalau masih juga SIUP-MB restoran ditarik.

"Kalau masih juga bandel, SIUP-MB dicabut dan tidak berhak lagi menjual minuman beralkohol di tiga tempat yang dibenarkan itu," kata Irba.

Sementara, Kepala Badan Satuan Polisi Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut akan memanggil dua pihak pengusaha tempat hiburan karaoke Diva dan Maestro.

"Iya, yang bersangkutan akan kita panggil," pungkasnya. (rec)

SHARE:
beritaTerkait
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang
Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil
Kemelut Riau Pos Grup, Rida K Liamsi Mengaku Diperlakukan Tak Adil
komentar
beritaTerbaru