Sabtu, 25 April 2026 WIB

Rapat Paripurna DPRD Siak LKPJ 2024 dan Penetapan Bupati dan Wabup Siak

Redaksi - Sabtu, 17 Mei 2025 19:31 WIB
Rapat Paripurna DPRD Siak LKPJ 2024 dan Penetapan Bupati dan Wabup Siak
Foto: Humas Protokol DPRD Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna penting di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Siak, Rabu (7 /5/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Indra Gunawan, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag serta Wakil Ketua II Laiskar Jaya. Sebanyak 33 orang anggota DPRD hadir, juga dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, H. Setya Hendro Wardhana, M.M

Rapat Paripurna ini membahas enam agenda strategis yang menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan, antara lain yakni Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.

Baca Juga:

Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Kabupaten Siak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak yang akan melanjutkan tahapan proses pemilihan.

Baca Juga:

Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD Kabupaten Siak atas laporan Pansus.

Ketua DPRD Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan kinerja pemerintahan daerah.

"Rapat ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan jalannya roda pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, agenda penetapan pasangan calon kepala daerah serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati menjadi salah satu poin krusial, mengingat hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pasca-pemilihan 2024.(inf/yo)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Afni Minta Pemerintah Kampung Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Kondisi Sulit, Bupati Siak: ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal
Kapolres Siak Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Pengamanan Simpang Exit Tol Kandis Utara
Idul Fitri 1447 H, Bupati Siak Berkeliling Besuk Pasien Bawa Ketupat
Pemkab Siak Berlakukan Sistem Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Pemkab Siak Bersama Baznas Kabupaten Siak Salurkan Zakat kepada Sejumlah Mustahik di Kampung Rempak
komentar
beritaTerbaru