Selasa, 09 Juni 2026 WIB

Tak Ada Alasan Lagi, Anggota DPRD Rohil Harus Kembalikan Mobnas

Harijal - Kamis, 17 Agustus 2017 11:20 WIB
Tak Ada Alasan Lagi, Anggota DPRD Rohil Harus Kembalikan Mobnas
hen
Mobil Dinas

BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Tak ada alasan lagi bagi setiap anggota DPRD Kab Rohil harus mengembalikan mobil dinas (Mobnas) ke Pemerintah.

Pasalnya ketika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tanggal 2 Juli 2017 diberlakukan konsekwensinya setiap Anggota Dewan Harus mengembalikan mobil dinas ke Pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kasim SE, Rabu dinihari (16/8).

Baca Juga:

"Maka tidak ada alasan lagi mobil yang ada pada setiap anggota harus dikembalikan ke Pemerintah," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Pihaknya selaku lembaga Legislatif mengaku sudah berkordinasi dengan Pemkab Rokan Hilir untuk selanjutnya segera melakukan Pelelangan Mobil Dinas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Bukan saja mobil dinas dari legislatif saja, juga mobil mobil dinas yang ada di pihak eksekutif pun akan di lelang," tukasnya.

Menurut politisi muda kader Gerindra ini, pelelangan mobnas yang pasti adalah wewenang eksekutif melalui dinas teknisnya namun sebagai informasi tambahan bahwa badan pelelangan asset untuk di Rohil dan Kabupaten sekitarnya itu masih di kota Dumai.

"Saya pun berterimakasih pada insan pers, NGO dan masyarakat bisa untuk mengawal hal ini supaya tepat sasaran," tandas Abdul Kasim yang belum menjelaskan kapan pengembalian mobnas mulai terealisasi dan dilaksanakan.(hen)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas
Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
Kepala Daerah Didorong Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN
komentar
beritaTerbaru