Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Tolak PAW, Anggota DPRD Kirim Sanggahan ke Bupati Bengkalis

Harijal - Sabtu, 16 Desember 2017 12:52 WIB
Tolak PAW, Anggota DPRD Kirim Sanggahan ke Bupati Bengkalis
Lamhot Nainggolan

DURI, kabarmelayu.com - Anggota DPRD Bengkalis Lamhot Nainggolan melayangkan surat sanggahan dan penolakan atas Surat No 85/DPN PKP IND/V/2017 perihal persetujuan pergantian antar waktu terhadap dirinya.

Sanggahan tersebut tertanggal 15 Agustus 2017 lalu yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua KPUD Bengkalis, Ketua Panwaslu Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis.

Hal itu, disampaikan Lamhot Nainggolan pada Wartawan Jumat (15/12/17) di Duri. Ia bahwa dalam sanggahan dan penolakan itu juga menyampaikan keberatan dan menolak dengan tegas atas surat Nomor 85/DPN PKP IND/V/2017 perihal pergantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia.

Baca Juga:

Karena lanjutnya, saat ini kepengurusan DPN PKP Indonesia mengalami Dualisme Kepemimpinan dan hingga kini masih dalam proses peradilan kasasi di Jakarta.

Lamhot menambahkan bahwa untuk melengkapi sanggahan dan penolakan tersebut juga melampirkan beberapa dasar diantaranya salinan Putusan PTUN Jakarta No: 308/G/2016/PTUN-Jkt tanggal 21 Juni 2017 dan juga Salinan Penetapan PTUN Jakarta (Putusan Sela) bernomor :308/G/2016/PTUN-JKT tanggal 30 Januari 2017 dan salinan surat Menteri PAN RI perihal pelaksanan putusan PTUN.

Baca Juga:

Tidak sampai disitu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis ini melampirkkan Surat DPN PKP Indonesia Nomor ; 35/DPN PKP IND/VII/2017 perihal informasi dan arahan kepada anggota DPRD dari PKP Indonesia.

Bahkan juga dilampirkan surat keputusan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PKPI Riau Nomor : 033/SKEP/DPP PKP IND/Riau/IX/2014 perihal struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Indonesia Kabupaten Bengkalis.

Masih kata Lamhot Nainggolan, dasar sanggahan dan penolakan sangat mendasar diperkuat telah terbitnya surat pemberitahuan DPP PKP Indonesia Riau No:0021/DPP-PKP IND/ RIAU/IX/2017 yang memberitahukan bahwa adanya dualisme kepemimpinan.

Untuk itu tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD dari PKP Indonesia sampai putusan tetap (incrah). "Hal ini menegaskan bahwa  tidak ada PAW bagi anggota DPRD dari PKP Indonesia ,termasuk saya sendiri," sebut kader PKPI sejak tahun 1999 ini.

Bahkan lanjut Lamhot lagi, dirinya masih eksis sebagai kader dan juga pengurus partai yang dibuktikan terbitnya SK Nomor 014/SKEP/DPP PKP IND/IX/2017 tentang susunan dan personalia DPK PKPI Kabupaten Bengkalis masa Bhakti 2016-2021  6 September 2017 DPP PKP Indonesia Propinsi Riau.

"Dalam SK tersebut jabatan saya sebagai Ketua DPK PKPI Kabupaten Bengkalis dengan Sekretaris Dapot Hutagalung dan Bendahara Jonris Nababan. Serta lengkap dengan  susunan pengurus lainnya, mau apa lagi," ujar Lamhot bernada bertanya mengakui taat dengan AD dan ART partai. (JR)

SHARE:
beritaTerkait
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sebagian Wilayah Riau Diprakirakan Hujan, Bengkalis, Dumai dan Rohil Waspada Gelombang
Bupati Herman Bertemu Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Dorong Akses Program Pusat untuk Kemajuan Inhil
komentar
beritaTerbaru