Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Lahan seluas 6.500 hektar yang berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ivo Mas Tunggal, dituntut untuk dikembalikan ke masyarakat adat Sakai. Bila tidak, ribuan warga Sakai akan menduduki PT Chevron selaku pemegang hak konsesi di atas lahan yang kini sudah menjadi kebun kelapa sawit tersebut.
Tuntutan itu terungkap saat LBH Adat Sakai Kandis Kabupaten Siak berdialog dengan Komisi I DPRD Riau yang dipimpin DR Taufik Arrachman SH MH didampingi T Rusli Ahmad dan Solihin, Senin (05/03/18).
Melalui juru bicara LBH, Irwandi menjelaskan lahan yang diklaim tersebut awalnya merupakan lahan konsesi PT Caltex Pasivic Indonesia (CPI) sejak tahun 1983 lalu yang kini berubah nama menjadi PT Chevron.
Baca Juga:
Akan tetapi tanpa diketahui secara jelas, lahan konsesi tersebut berubah menjadi areal kebun sawit atas nama PT Ivo Mas Tunggal pada tahun 1996 hingga sekarang.
HGU PT Ivo Mas Tunggal sendiri kata Irwan, seluas 24 ribu hektar. Sementara lahan seluas 6.500 hektar yang diklaim masyarakat adat Sakai diluar HGU, ujarnya.
Baca Juga:
Untuk itu di depan Komisi I DPRD Riau, mereka menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat suku Sakai. Jika tidak, ribuan warga Sakai akan menduduki PT CPI, ancam salah satu warga Sakai.
Menyikapi hal itu, Taufik Arrahman berjanji akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu status lahan tersebut.
"Yang jelas pemerintah tetap mengakui tanah ulayat masyarakat adat", ujarnya.
Sementara pihak Chevron yang diwakili Sukamto saat dikonfirmasi tentang ijin yang diberikan ke PT Ivo Mas mengatakan, izin ruang.
"Jadi gini, ketika itu sampai juga dengan sekarang migas itu industri strategis nasional ya. Dan kita nyari minyak untuk bangsa dan negara. Nah kemudian kita menjadi prioritas, waktu itulah. Sehungga setiap ada usaha lain, kita diberikan konsesi. Konsesi itu adalah pemanfaatan ruang ketika ada PT atau perusahaan lain yang ingin menggunakannya. Tentunya dia harus blunuwan dengan sesuai dengan SK 3 Menteri ketika itu. Nah itulah kemudian kita memberi kan dan sesuai dengan surat dari Dirjen Migas juga kita bisa memanfaatkan ruang secara bersama. Nah itulah kemudian yang menjadi dasar apa namanya, kerjasama itu", ujarnya.
Dikatakan dalam konteks ini pihaknya memberikan izin ruang. Alasannya pemerintah dalam hal ini adalah Dirjen Migas, ucap Sukamto. (fin)
Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat
TNI/Polri
Polisi Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tambang
Hukrim
Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen
Lingkungan
Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang a
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya percepatan pembangunan daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Salah satu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menggandeng kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluar
Pemerintahan
Sempat menghilang dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singi
Hukrim
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Pemerintahan