Akibat Asap Karhutla Siswa Pekanbaru Belajar Daring, MBG Tetap Jalan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan
Pendidikan
PEKANBARU - Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan nomenklatur baru terkait beberapa istilah yang sebelumnya digunakan dalam upaya penanganan covid-19.
Nomenklatur baru tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kata Mimi, penggunaan istilah-istilah baru yang tertuang dalam Permenkes tersebut akan lebih dulu disosialisasikan kepada seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan covid-19 di wilayah setempat untuk menyamakan persepsi.
Baca Juga:
"Terdapat nomenklatur baru yang akan disesuaikan kedepannya," ujarnya.
Kata Mimi, ada sejumlah istilah yang nanti akan digunakan, yang pertama adalah "Kasus Suspek".
Baca Juga:
"Yang dimaksud Kasus Suspek adalah orang yang memiliki gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal," kata Mimi.
Lanjutnya, Kasus Suspek juga digunakan untuk orang yang memiliki gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 serta ISPA berat yang perlu perawatan di rumah sakit, tapi tidak ada pemberat lainnya.
"Kemudian Kontak Erat, yakni orang tanpa gejala yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19," kata Mimi.
Istilah selanjutnya, sebut Mimi, adalah "Kasus Probable". Nomenklatur ini artinya adalah suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan kemudian tidak dapatnya dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR.
"Kemudian Kasus Konfirmasi, di mana, seseorang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium PCR. Ada yang bergejala, tidak bergejala, ada yang bergela ringan, sedang hingga berat," demikian Mimi. (MCR)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kual
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Os
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Terkait anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak cukup diselesaikan hanya dengan intervens
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijria
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mewaspadai sebaran asap yang bergerak dari wilayah sela
Lingkungan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Article
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hingga malam tadi, Sabtu (22/8/2026), pulau Sumatera terpantau terdapat 1589 titik panas (hotspot). Angka ini ja
Lingkungan