Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Tak Kantongi Izin, 10 Tower di Kampar Ditertibkan

Harijal - Selasa, 01 November 2016 18:27 WIB
Tak Kantongi Izin, 10 Tower di Kampar Ditertibkan
sy/riaueditor.com
Pembangunan Tower dihentikan karena tidak mengantongi izin

Bangkinang Kota, kabarmelayu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar bersama Dinas Perhubungan, PU Cipta Karya, Kantor Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar, Kecamatan menertibkan 10 tower tanpa izin. Kegiatan ini telah 2 hari berjalan.

Kesepuluh tower tersebut berada pada wilayah 4 kecamatan yakni Kecamatan  Siak Hulu, Kecamatan, Tambang, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung. Kesepuluh tower tersebut saat ini dihentikan pembangunannya belum mengantongi izin.

Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibbummas Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki ketika dihubungi usai melakukan  penertiban di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Selasa (01/11/16).

Baca Juga:

Dikatakan, penertiban dan penghentian pembangunan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki  persyaratan yang di dipersyaratkan dalam pendirian bangunan diantaranya, belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar

Untuk itu, kita melakukan penghentian operasioanl pembangunan tower tersebut dengan memasang pengumuman penghentian operasional dilokasi pembangunan”, kata Ahmad Zaki.

Baca Juga:

Sebelum mereka memiki izin maka tidak akan dizinkan untuk melakukan proses pengerjaan selanjutnya. Ia mengingatkan agar perusahaan memenuhi persyaratan dengan mengurus berbagai izin yang diperlukan.

Kepada Badan usaha, baik perorangan atau Korporasi agar dapat mengurus perizinan sebelum melakukan aktifitas baik itu berupa bangunan, tower maupun kegiatan yang berkaitan dengan perizinan lainnya, ucapnya sembari mengatakan, bahwa ke-10 tower tanpa izin itu dimiliki oleh PT IBS yang bergerak pada bidang telekomunikasi.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kampar, Achyar mewakili Kasatpol PP Kampar mengatakan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan terkait dengan fungsi pembentukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah sebagiai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan  mengatakan bahwa tugas kita sebagai pelayan, pembinaan, sosialisasi, pendekatan persuasive, penertiban.

Oleh sebab itu tambah Achyar mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita ingini

“kita melakukan sosialisasi dan pembinaan karena ini juga merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, namun kepada seluruh badan usaha untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan”, ujar Achyar. (rec)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru