KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih Berwawasan Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi meluncurkan Sekolah Pemilu Hijau (Green Election School) Tahun
Politik
Bangkinang Kota, kabarmelayu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar bersama Dinas Perhubungan, PU Cipta Karya, Kantor Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar, Kecamatan menertibkan 10 tower tanpa izin. Kegiatan ini telah 2 hari berjalan.
Kesepuluh tower tersebut berada pada wilayah 4 kecamatan yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan, Tambang, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung. Kesepuluh tower tersebut saat ini dihentikan pembangunannya belum mengantongi izin.
Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Kampar M Jamil melalui Kabid Trantibbummas Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki ketika dihubungi usai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Selasa (01/11/16).
Baca Juga:
Dikatakan, penertiban dan penghentian pembangunan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki persyaratan yang di dipersyaratkan dalam pendirian bangunan diantaranya, belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar
Untuk itu, kita melakukan penghentian operasioanl pembangunan tower tersebut dengan memasang pengumuman penghentian operasional dilokasi pembangunan”, kata Ahmad Zaki.
Baca Juga:
Sebelum mereka memiki izin maka tidak akan dizinkan untuk melakukan proses pengerjaan selanjutnya. Ia mengingatkan agar perusahaan memenuhi persyaratan dengan mengurus berbagai izin yang diperlukan.
Kepada Badan usaha, baik perorangan atau Korporasi agar dapat mengurus perizinan sebelum melakukan aktifitas baik itu berupa bangunan, tower maupun kegiatan yang berkaitan dengan perizinan lainnya, ucapnya sembari mengatakan, bahwa ke-10 tower tanpa izin itu dimiliki oleh PT IBS yang bergerak pada bidang telekomunikasi.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kampar, Achyar mewakili Kasatpol PP Kampar mengatakan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan terkait dengan fungsi pembentukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah sebagiai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengatakan bahwa tugas kita sebagai pelayan, pembinaan, sosialisasi, pendekatan persuasive, penertiban.
Oleh sebab itu tambah Achyar mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita ingini
“kita melakukan sosialisasi dan pembinaan karena ini juga merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, namun kepada seluruh badan usaha untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan”, ujar Achyar. (rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi meluncurkan Sekolah Pemilu Hijau (Green Election School) Tahun
Politik
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Siak Beri Sambutan di Bedah Buku &039Suku Asli Anak Rawa&039
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Perkara dualisme kepengurusan dan sengketa hak kelola lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi Juang Makmur Bersama
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang siswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota mengukir prestasi gemilang di bidang olah
Pendidikan
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja
TNI/Polri
Ekspedisi Merah Putih Tanam Ribuan Mangrove dan Serahkan Bantuan Nelayan di Pulau Rupat
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembila
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar W
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perjuangan tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera memadamkan kebakara
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Muhammad Fahri, siswa salah satu SMK di Pekanbaru yang jenaza
Hukrim