Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!

Harijal - Selasa, 03 November 2020 08:36 WIB
Resmi Diteken Jokowi, Ini Dia UU Cipta Kerja 1.187 Halaman!
(Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 2 November 2020.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja. UU ini bernomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Baca Juga:

Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Ini dia naskahnya >> UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga:

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.

Sebelum resmi dirilis pemerintah, beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

(CNBCINdonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru