Selasa, 01 September 2026 WIB

Terkait Rapid Tes Antigen Untuk Syarat Perjalanan, Pemprov Ikut Aturan Pusat

Harijal - Kamis, 24 Desember 2020 20:01 WIB
Terkait Rapid Tes Antigen Untuk Syarat Perjalanan, Pemprov Ikut Aturan Pusat
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Hj Mimi Yuliani Nazir

PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum membuat aturan, untuk siapa saja yang akan masuk provinsi Riau harus memiliki keterangan rapid tes antigen. Pemprov Riau saat ini masih menggunakan aturan dari pemerintah pusat terkait syarat masuk wilayah tersebut. 

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, saat ini yang sudah berlaku secara nasional yakni orang-orang yang akan melakukan perjalanan wajib memiliki hasil rapid tes antigen negatif. Untuk itu, pihaknya mengacu pada aturan tersebut.

"Kalau Riau buat khusus soal aturan rapid tes antigen itu belum ada. Kami mengacu pada aturan pemerintah pusat saja. Sekarang kan yang mau bepergian harus memiliki keterangan itu," kata Mimi, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Mimi juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian saat libur natal. Hendaknya dapat terus menerapkan protokol kesehatan, baik yang akan masuk atau keluar Riau.

"Penyebaran Covid-19 harus bisa ditekan secara bersama-sama, jangan sampai usai libur nanti terdapat klaster baru. Untuk itu protokol kesehatan harus tetap dijalankan," imbaunya. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Karhutla Riau Mulai Terkendali
komentar
beritaTerbaru