Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Mulai 1 Juni 2021 Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi

Harijal - Senin, 24 Mei 2021 19:47 WIB
Mulai 1 Juni 2021 Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Ti

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk periode 1-14 Juni 2021. PPKM mikro mulai 1 Juni 2021 akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).

Hingga 31 Mei 2021, pemerintah hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi. Dalam perpanjangan kali ini, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan diperluas di empat provinsi.

Baca Juga:

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.

Adapun perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:

"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PPKM mikro diperpanjang," jelas Airlangga.

Kasus Aktif Meningkat

Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut dia, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei 2021. Sementara itu, kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.

"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatera," tutur Airlangga.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru