Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Tarif Parkir Mahal Bakal Berlaku Sebentar Lagi

Harijal - Selasa, 22 November 2016 17:25 WIB
Tarif Parkir Mahal Bakal Berlaku Sebentar Lagi
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Masyarakat Kota Pekanbaru akan merogoh kocek lebih dalam pada waktu dekat ini. Sebab, Perda retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah diverifikasi oleh Gubernur Riau (Gubri) dan akan diberlakukan di seluruh Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui dalam Perda tersebut, kenaikan tarif parkir mencapai 400 persen. Tarif parkir di Kota Pekanbaru dibagi menjadi empat zona yaitu, zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Di Zona III, roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp1.000, dan roda 6 Rp10.000. Zona IV, roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.

Meski sudah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, Ketua Pansus Perda retribusi parkir ditepi jalan umum, DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH,MH, mengaku belum menerima berkas Perda parkir tersebut. DPRD sendiri belum mengetahui apa yang menjadi rekomendasi dalam tarif Perda parkir yang dibuat tersebut.

Baca Juga:

"Sampai sekarang Perda itu belum sampai ke tangan kita. Kalau berkas Perda parkir ini telah disampaikan kepada kita melalui pemerintah kota, kita akan melihat rekomendasinya seperti apa," kata Ida, kepada wartawan, Selasa, (22/11/16).

Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda parkir ini nantinya tidak akan ada evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyusuaian terhadap zona parkirnya saja.

Baca Juga:

"Tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyusuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan ditahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota," tuturnya.

Sebelum penerapan tersebut diberlakukan, bisa diberlakukan, Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru terlebih dahulu.

"Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan," terangnya.

Meski mahal, Ida menyebut bahwa Perda parkir tersebut jika terapkan, akan membenahi dan menjangkau persoalan kemacetan di Pekanbaru.

"Masyarakat akan paham ketika perda ini diberlakukan nanti. Perda parkir tersebut jika terapkan, baik kedepan," pungkasnya.(rec)   

 

SHARE:
beritaTerkait
Dilantik Besok, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
KPA Goes to School, ‎Wawako Markarius Anwar Edukasi Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar
Gelar Doa Bersama, Wabup Inhil Mohon Keselamatan dan Keberkahan Daerah
Rentang Januari-Juli 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 72 Ekor Ular di Permukiman Warga
Buaya Muara Mengamuk di Desa Undan Inhil, Naik ke Darat Kejar Warga
Wabup Bagus Santoso Lepas Kontingen Pramuka Bengkalis Menuju Jambore Nasional Cibubur Jakarta
komentar
beritaTerbaru