Rabu, 29 April 2026 WIB

KPK Paparkan Tiga Manfaat WBS Terintegrasi

Harijal - Selasa, 21 September 2021 10:35 WIB
KPK Paparkan Tiga Manfaat WBS Terintegrasi

PEKANBARU - Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tomi Murtomo memaparkan tiga manfaat Whistleblower System (WBS) terintegrasi saat rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar secara virtual, Senin (20/9/2021).

Untuk diketahui, bahwa WBS terintegrasi merupakan rangkaian prosedur yang di susun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang di tindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan.

Adapun tiga manfaat WBS terintegrasi yaitu, pertama pencegahan korupsi dan pidana korporasi. Maksudnya pencegahan korupsi ini dengan menciptakan rasa kebudayaan di lingkungan internal instansi. 

Baca Juga:

"Misalnya ketika ada  pegawai di internal kita yang melakukan korupsi atau pelanggaran kita ingin dia di tindak maka perlu di laporkan, selain itu, kita sebagai abdi negara tentu juga tidak ingin merusak citra instansi tempat kita bekerja," katanya.

Manfaat kedua, optimalisasi metode deteksi korupsi sebagai El warning system, identifikasi reflek dan mengoptimalkan penanganan di internal untuk mejaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem.

Baca Juga:

"Mengoptimalkan internal di sini maksudnya adalah WBS ini lebih di tekankan agar di internal itu ditangani dulu supaya misalnya Pemprov riau itu baik  reputasinya agar tindak pelanggaran  itu di tindak dan tidak di biarkan. Hal ini kalau kita tidak akan menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya yang ada efek jera," lanjutnya.

Manfaat ketiga, meningkatkan sinergi kaitannya dengan KPK dengan Pemprov Riau meningkatkan sinergi dalam hal  penanganan pengaduannya, apakah aduan yang diberikan sudah di tindak lanjut atau sudah di komunikasi atau belum.

Karena menurutnya, WBS itu proses bukan aplikasi bukan tempat pengaduan tapi WBS itu adalah proses. WBS adalah orang yang diinformasi dan memiliki akses informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di suatu organisasi kepada otoritas yang berwenang.

"Jika informasi dari orang boleh disampaikan namun data tersebut harus telebih dahulu divalidasi. Namun Pemprov Riau dalam hal ini menyediakan saluran yang bisa secara bertahap mungkin harapannya adalah kita memberikan saluran yang ada untuk agar pelapor itu menyampaikan laporan aduannya, dan tentunya ini tetap mengutamakan kerahasiaan," tuturnya. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
komentar
beritaTerbaru