Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Gubri Sampaikan Nota Pengantar Perda Perubahan APBD Riau 2021

Harijal - Minggu, 26 September 2021 18:02 WIB
Gubri Sampaikan Nota Pengantar Perda Perubahan APBD Riau 2021
istimewa

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun Anggaran (TA) 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Sabtu (25/9/2021) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Yulisman turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan Hardianto serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Gubri menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 penuh tantangan dan masih mengalami ujian yang cukup berat yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang menjadi bencana kesehatan bagi manusia.

Baca Juga:

"Karena berdampak pada semuanya maka maka pemerintah mengambil langkah untuk memperhatikan dampak pandemi Covid-19 karena dari kesehatan meluas ke dampak sosial, ekonomi dan keuangan," kata Syamsuar.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, mengambil langkah percepatan penanganan dengan refokusing dan realokasi anggaran sesuai dengan arahan atau petunjuk dari pemerintah pusat.

Baca Juga:

"Perubahan anggaran tahun 2021 masih dipengaruhi pandemi Covid-19 yang terjadi secara global termasuk provinsi Riau yang mana pandemi ini selain berdampak luar biasa terhadap kesehatan juga terjadi pelambatan ekonomi nasional maupun regional," ujarnya.

Dampak lain dari pandemi Covid-19 juga mempengaruhi penerimaan anggaran baik yang berdapat dari pendapatan asli daerah, dana transfer pusat dan pendapatan lainnya mengalami koreksi.

Sementara pada sisi belanja diperlukan optimalisasi sumber daya untuk mendukung upaya penanganan kesehatan, penyediaan jaringan untuk pengamanan sosial dan upaya strategis pemulihan ekonomi.

"Kondisi tersebut mengakibatkan harus dilakukannya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang dilaksanakan melalui refokusing dan realokasi anggaran belanja daerah," jelasnya.

Syamsuar menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah perubahan APBD Provinsi Riau 2021 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

"Semuanya dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan belanja dan ketersediaan dana untuk membiayainya," terangnya.

Diakhir penyampaiannya Gubri berharap Perda perubahan yang disampaikan tersebut dapat segera dibahas secara bersama-sama dengan pimpinan dewan dan anggota dewan karena masukan dan saran sangat diharapkan supaya lebih baik ke depannya. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan
komentar
beritaTerbaru