DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," jelas Suryo dalam media briefing di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Suryo bilang, saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.
Adapun, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.
Baca Juga:
"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelas Suryo.
"Kami terus dalam proses lakukan pemdanan. Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," lanjutnya.
Suryo menegaskan, meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya.
"Bukan berarti orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Tidak begitu," jelas Suryo.
(sumber: CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Achmad Faisal Reza, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kota Pekanbaru periode 20262030. Ia terpil
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Dinas Pemadam Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat mewaspadai ancaman keb
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Peristiwa yang terjadi di Panipahan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, diserangnya rumah terduga bandar n
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan imbauan kepada seluruh je
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU Polres Dumai kembali mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar masyarakat rentan. S
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Warga Kota Pekanbaru, diimbau mewaspadai potensi bencana akibat fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan berlang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau kembali memindahkan 103 narapidana dari
Hukrim
kabarmelayu.comJAKARTA Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tid
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Suasana duka masih terasa kental dalam tahlil hari ketujuh almarhum Zulmansyah Sekedang yang digelar Persatuan Wa
Sosial