Sabtu, 26 September 2026 WIB

Terhitung 1 Januari 2024, Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK

Harijal - Selasa, 02 Agustus 2022 18:05 WIB
Terhitung 1 Januari 2024, Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK
Foto: Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kedua dari kiri) (Tangkapan Layar Youtube DJP Kemenkeu)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024," jelas Suryo dalam media briefing di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:

Suryo bilang, saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. DJP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan proses pemadanan data.

Adapun, bagi wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya, tetap bisa mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023. Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

Baca Juga:

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum core tax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelas Suryo.

"Kami terus dalam proses lakukan pemdanan. Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024," lanjutnya.

Suryo menegaskan, meskipun NIK nantinya dijadikan sebagai basis untuk otoritas pajak memungut pajak, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP juga akan ditarik pajaknya. Artinya, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan dipungut pajaknya.

"Bukan berarti orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Tidak begitu," jelas Suryo.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
RUU Kawasan Industri Jangan Hanya Bangun Kawasan, Harus Hasilkan Ekonomi Nyata
Sambut HUT TNI Ke-81 Koramil 05/ RM Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
Kecewa, Asri Auzar Tuding Bistamam Lupa Janji
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
Perpusnas Akui Naskah Kuno Syair Perang Siak Sebagai IKON 2026
Evaluasi BUMD Riau Diperketat
komentar
beritaTerbaru