Selasa, 21 April 2026 WIB

Gubri Edi Natar Sahkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se-Riau, Ini Besaranya

Harijal - Jumat, 01 Desember 2023 20:01 WIB
Gubri Edi Natar Sahkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se-Riau, Ini Besaranya
Dok.Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Baca Juga:

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

Baca Juga:

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.(mcr)

SHARE:
beritaTerkait
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Tingkatkan Daya Saing, LSP Institut STIAMI Gelar Uji Kompetensi Skema Pengelolaan Sistem Pergudangan
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Gelar Pentas Seni, Ruang Siswa Kembangkan Minat Bakat
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
DPP LMR Kobarkan Semangat Marwah Melayu hingga ke Pelosok Negeri
komentar
beritaTerbaru