GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Baca Juga:
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
Baca Juga:
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.(mcr)
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut STIAMI resmi membuka pelaks
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi lintas sektor. Salah
TNI/Polri
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar kembali menggelar Pentas Seni, Selasa pagi (2
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Saat ini makin banyak para wanita muslimah yang terjun ke dunia usaha. Baik itu sebagai usaha tetap atau sampingan.
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Riau (LMR) di Pekanbaru menjadi momentum kebangkitan semanga
Budaya
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaksaanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Pendidikan