Sabtu, 25 April 2026 WIB

Rumah Makan di Pekanbaru Boleh Buka Selama Ramadan, Ini Syaratnya

Harijal - Sabtu, 09 Maret 2024 20:37 WIB
Rumah Makan di Pekanbaru Boleh Buka Selama Ramadan, Ini Syaratnya
Foto: Ist.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdagang selama umat Islam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya peraturan terkait rumah makan dan restoran.

"Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (8/3/2024).

Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. 

Baca Juga:

"Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.

Baca Juga:

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ujarnya.

Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peratutan.

"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ucapnya.

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tutupnya.(mr)

SHARE:
beritaTerkait
Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau
Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sebagai Sosok Total dan Berdedikasi
Tahlilan Tujuh Hari Berpulangnya Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Larut dalam Haru
komentar
beritaTerbaru