Kamis, 07 Mei 2026 WIB

APBD Provinsi Riau 2026 Disahkan Rp8,321 T

Redaksi - Minggu, 30 November 2025 12:47 WIB
APBD Provinsi Riau 2026 Disahkan Rp8,321 T
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menandatangani pengesahan APBD Riau 2026.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2026 telah disetujui. Adapun total APBD Riau tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp8,321 triliun.

Pengesahan APBD Riau tahun 2026 diselenggarakan dalam Rapat Paripurna Dewan Provinsi Riau, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu (29/11/25).

"APBD Riau tahun 2026 sebesar Rp8,321 triliun, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Baca Juga:

Sementara itu, Pendapatan Daerah Provinsi Riau pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp8,254 triliun. Angka tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp5,279 triliun, Pendapatan Transfer dari pusat sebesar Rp2,965 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp9,25 miliar.

Selanjutnya, Pajak Daetah direncanakan sebesar Rp4,033 triliun, Retribusi Daerah diperkirakan sebesar Rp14,364 miliar, sedangkan Pembiayaan Daerah Provinsi Riau diperkirakan tahun 2026 sebesar Rp66,887 miliar.

Baca Juga:

"APBD Riau tahun 2026 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, " imbuh SF Hariyanto.

Plt Gubri mengatakan, setelah disahkannya APBD Riau tahun 2026, tahapan selanjutnya yakni menunggu evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri). Ia berharap proses evaluasi dapat berlangsung dengan cepat, sehingga pelaksaannya dapat berjalan dan memberi manfaat pada masyarakat.

"Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup Plt. Gubri, SF Hariyanto.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Begini Strategi Agung Nugroho Optimalkan APBD Pekanbaru
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Kondisi Sulit, Bupati Siak: ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal
Pemkab Siak Berlakukan Sistem Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Wawako Hadiri Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-2 DPRD Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru