Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Redaksi - Senin, 02 Maret 2026 19:11 WIB
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.

Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini, dikatakan Jamal sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016.

Berkaca dari tahun sebelumnya, dirinya menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu. Ia menyampaikan setelah laporan masuk dinas langsung menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:

Jamal memastikan pembayaran THR akhirnya dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut hal itu hanya keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR.

"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Penertiban Truk ODOL di Pekanbaru Berlanjut
Pekanbaru Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Perbaikan Instalasi Listrik Gratis Pemko Pekanbaru, Kawasan Padat Penduduk Sasaran Pertama  ‎
Pemerataan Infrastruktur, Semenisasi Jalan Lingkungan Pekanbaru Tahun Ini Ditargetkan Lebih dari 20 Kilometer
komentar
beritaTerbaru