Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Redaksi - Senin, 02 Maret 2026 19:11 WIB
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.

Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini, dikatakan Jamal sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016.

Berkaca dari tahun sebelumnya, dirinya menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu. Ia menyampaikan setelah laporan masuk dinas langsung menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:

Jamal memastikan pembayaran THR akhirnya dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut hal itu hanya keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR.

"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dilantik, ini Nama-namanya
Markarius: Pemko Pekanbaru Komit Perkuat Ekosistem UMKM
MTQ Pebatuan Resmi Dibuka, 101 Kafilah Perebutkan Piala Bergilir
Merawat Masa Depan, Begini Skema Tanam 25 Pohon untuk Pelajar
MTQ Sialang Rampai Dibuka, Momentum Syiar Kecintaan terhadap AlQuran ‎
Akhir September 2026 Jalan Ronggo Warsito Bebas Kabel Udara
komentar
beritaTerbaru