Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Redaksi - Senin, 02 Maret 2026 19:11 WIB
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada karyawan.

Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.

"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:

Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini, dikatakan Jamal sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016.

Berkaca dari tahun sebelumnya, dirinya menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu. Ia menyampaikan setelah laporan masuk dinas langsung menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:

Jamal memastikan pembayaran THR akhirnya dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut hal itu hanya keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan akhirnya membayar tepat sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR.

"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
700 Jamaah Ikuti Manasik Haji Sepanjang Masa di Pekanbaru
KPA Goes to School, ‎Wawako Markarius Anwar Edukasi Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar
Rentang Januari-Juli 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 72 Ekor Ular di Permukiman Warga
Pemko Pekanbaru Masifkan Sosialisasi Bahaya LGBT dan HIV AIDS Bagi Siswa
Pekanbaru Tuan Rumah IMT-GT GCMC 2026, Wako Agung Ajak Kepala Daerah Perkuat Kolaborasi Kota Hijau
Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru