Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pemkab Siak Berlakukan Sistem Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 10:01 WIB
Pemkab Siak Berlakukan Sistem Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Sekdakab Siak H. Mahadar.(Foto: Inf)
kabarmelayu.comSIAK – Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).

Langkah dan Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.sebagai
tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.demikain Hal ini di sampaikan Sekretaris Daerah. H. Mahadar Rabu (11/03/26)

"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,

Baca Juga:

Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.

Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.

Baca Juga:

Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.

Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. "Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin.

(Infotorial Pemkab Siak)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
Empat Putra Daerah Siak Dilantik Jadi Kadis di Depan Istana
Begini Strategi Agung Nugroho Optimalkan APBD Pekanbaru
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Bupati Afni Minta Pemerintah Kampung Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Kondisi Sulit, Bupati Siak: ASN Harus Survive Hadapi Tekanan Fiskal
komentar
beritaTerbaru