Senin, 08 Juni 2026 WIB

Bupati Siak Hadiri Paripurna Ranperda Inisiati Dewan

Harijal - Selasa, 18 Juli 2017 12:42 WIB
Bupati Siak Hadiri Paripurna Ranperda Inisiati Dewan
Humas Siak
Bupati Siak Drs H Syamsuar hadiri rapat Paripurna DPRD yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak di Gedung Panglima Ghimbam, Senin 17 Juli 2017.

SIAK, kabarmelayu.com - Bupati Siak Drs H Syamsuar hadiri rapat Paripurna DPRD yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak di Gedung Panglima Ghimbam, Senin 17 Juli 2017.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Siak, diantaranya tentang ranperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum dari fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2016 dan penyampaian 4 (empat) ranperda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Syamsuar mengatakan bahwa tertib pembentukan peraturan daerah perundang undanga, termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas terlebih dahulu. Dimana sesuai ketentuan pasal 63 UUD No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah maupun Bupati.

Baca Juga:

Dia juga menjelaska, dengan adanya bentuk inisiatif tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah.

"Mudah-mudahan dengan keseimbangan peran tersebut, diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi Kabupaten Siak dalam beberapa tahun kedepan," harap Syamsuar.

Baca Juga:

Syamsuar juga mengatakan proses pembuatan dan penyusunan produk hukum, hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal mulai dari tahap perencanaan penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan. 

Untuk itu lanjut Syamsuar, beberapa pendapat terkait ranperda harus mengacu pada peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dapat dimaklumi bersama.

Selain itu, informasi dari kementrian keuangan untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan pengurangan sebesar 3 hingga 4 persen dari target yang diterima daerah. Guna mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, pemerintah daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD-P 2017 akan melakukan rasionalisasi.

"Kemungkinan, timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi perda, perlu menjadi catatan kita bersama untuk didiskusikan secara intensif dalam pembahasan dengan berbagai pihak," pungkasnya. (rub)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas
Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
Kepala Daerah Didorong Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN
komentar
beritaTerbaru