Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
BANDUNG, kabarmelayu - Walikota Bandung Ridwal Kamil alias Emil memecat sembilan kepala sekolah karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan melakukan pungutan liar (pungli).
Ridwal Kamil melanjutkan, pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. "Juga dari aduan masyarakat terkait mal-administrasi dan aliran pungli," ujar dia saat konferensi Pers di Pendopo Kota Bandung, Bandung, Kamis, 20 Oktober 2016.
Sembilan kepala sekolah itu sebelumnya memimpin di SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44. Emil menjelaskan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah yang dipecat. Menurut dia, kebanyakan pungli dilakukan saat pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dilakukan Juni lalu.
Baca Juga:
Ridwal Kamil melanjutkan, mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal. "Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi intinya mutasi diduitkan," jelasnya.
Setelah dipecat Ridwan Kamil, 9 kepala sekolah tersebut bisa mendapatkan kembali jabatan mereka dengan syarat. "Tentu harus mengikuti sekolah untuk jadi kepala sekolah lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebenarnya, menurut Ridwal Kamil, ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Namun hanya 9 kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran berat hingga harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, terhitung mulai hari ini. Ridwal Kamil menduga masih banyak praktik-praktik pungli dan mal administrasi disekolah-sekolah yang belum terungkap. "Ini baru ronde pertama dan akan dilakukan di sekolah lainnya," ujarnya.
Selain 9 kepala sekolah yang dipecat, 5 kepala Sekolah Dasar Negeri juga diskors dari jabatannya selama tiga bulan. Mereka adalah Kepala Sekolah SD Negeri Soka, SD Negeri Bina harapan 1 dan 2, SD Negeri Centeh, SD Negeri Halimun dan SD Negeri Nilem. Kelimanya juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan.
Kemudian, ada pula lima kepala sekolah SMA Negeri di Bandung yang juga terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan. Kasus mereka dilemparkan Ridwal Kamil ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lima sekolah tersebut adalah, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9. "Kewenangan ada di Gubernur, apakah diberhentikan langsung atau diserahkan kepada Pemerintah Kota," ujar Ridwal Kamil. ***
Sumber: tempo.co/goriau.com
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, menerima silaturahmi pengurus Himpunan Siompu Kampar Provinsi Ria
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Dunia hukum di tanah air dikejutkan oleh langkah kontroversial dari Kantor Hukum Kamal Sugandi & Partners yang sec
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., berharap Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal memberikan klarifikasi secara terb
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau Ayat Cahyadi mendesak Badan Pembentukan Peratura
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang pria berinisial AL di Desa Intan Jaya, kawasan Sinamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diaman
Peristiwa
Warga Kota Pekanbaru malam ini merasakan udara segar setelah Kota Bertuah diguyur hujan sejak sore Sabtu (24/10/
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim