Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Pungli Saat Penerimaan Siswa Baru, 9 Kepala Sekolah Dipecat

Harijal - Jumat, 21 Oktober 2016 23:22 WIB
Pungli Saat Penerimaan Siswa Baru, 9 Kepala Sekolah  Dipecat
net
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kanan). (rol)

BANDUNG, kabarmelayu - Walikota Bandung Ridwal Kamil alias Emil memecat sembilan kepala sekolah karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan melakukan pungutan liar (pungli).

Ridwal Kamil melanjutkan, pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. "Juga dari aduan masyarakat terkait mal-administrasi dan aliran pungli," ujar dia saat konferensi Pers di Pendopo Kota Bandung, Bandung, Kamis, 20 Oktober 2016.

Sembilan kepala sekolah itu sebelumnya memimpin di SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44. Emil menjelaskan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah yang dipecat. Menurut dia, kebanyakan pungli dilakukan saat pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dilakukan Juni lalu.

Baca Juga:

Ridwal Kamil melanjutkan, mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal. "Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi intinya mutasi diduitkan," jelasnya.

Setelah dipecat Ridwan Kamil, 9 kepala sekolah tersebut bisa mendapatkan kembali jabatan mereka dengan syarat. "Tentu harus mengikuti sekolah untuk jadi kepala sekolah lagi," ungkapnya.

Baca Juga:

Sebenarnya, menurut Ridwal Kamil, ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Namun hanya 9 kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran berat hingga harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, terhitung mulai hari ini. Ridwal Kamil menduga masih banyak praktik-praktik pungli dan mal administrasi disekolah-sekolah yang belum terungkap. "Ini baru ronde pertama dan akan dilakukan di sekolah lainnya," ujarnya.

Selain 9 kepala sekolah yang dipecat, 5 kepala Sekolah Dasar Negeri juga diskors dari jabatannya selama tiga bulan. Mereka adalah Kepala Sekolah SD Negeri Soka, SD Negeri Bina harapan 1 dan 2, SD Negeri Centeh, SD Negeri Halimun dan SD Negeri Nilem. Kelimanya juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan.

Kemudian, ada pula lima kepala sekolah SMA Negeri di Bandung yang juga terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan. Kasus mereka dilemparkan Ridwal Kamil ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lima sekolah tersebut adalah, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9. "Kewenangan ada di Gubernur, apakah diberhentikan langsung atau diserahkan kepada Pemerintah Kota," ujar Ridwal Kamil. ***


Sumber: tempo.co/goriau.com    

 

SHARE:
beritaTerkait
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
komentar
beritaTerbaru