Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Tak Ada Ujian, Rapor Peserta Didik di Siak Akan Dibagikan 20 Juni 2020

Harijal - Selasa, 02 Juni 2020 21:16 WIB
Tak Ada Ujian, Rapor Peserta Didik di Siak Akan Dibagikan 20 Juni 2020
Ilustrasi

SIAK - Rapor kenaikan kelas bagi peserta didik tahun ajaran 2019-2020 akan diserahkan Sabtu (20/6/2020) mendatang. Untuk teknisnya akan disampaikan pihak sekolah melalui wali kelas dan diteruskan kepada orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H. Lukman S.Sos M.Pd mengatakan sebelum pembagian laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD) ini, guru bisa melakukan pengisian raport mulai hari ini hingga 19 Juni 2020 di rumah saja.

"Pengisian rapor kenaikan kelas bisa dilakukan guru di rumah saja. Hal itu sudah kami tegaskab dalam surat kami No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020, sambil menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut," kata Lukman, mengutip goriau.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:

Lukman menyebutkan kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 ini sangat istimewa, karena tidak ada ujian yang harus dilakukan peserta didik. Namun terkait nilai rapor sudah ada ketentuan pengisian nilainya hingga mendapat angka rata-rata.

"Selama sekolah diliburkan akibat Covid-19 ini, peserta didik belajar di rumah secara daring. Dan itu tetap mendapat nilai dari guru yang bersangkutan. Ada rumusnya yang sudah ditetapkan untuk pengisian rapor ini," ucap Lukman lagi.

Baca Juga:

Selanjutnya, kata Lukman lagi, mengenai kelulusan SD dan SMP yang juga tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) karena Covid-19, juga sudah ditetapkan rumusnya.

Peserta didik dinyatakan lulus apabila sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan secara daring.

"Kelulusan Sekolah Dasar (SD) diperoleh dari rata-rata nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio," kata Lukman.

Selanjutnya, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperoleh dari rate rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio.

"Terakhir perlu kami tegaskan kembali, guru tidak perlu datang ke sekolah jika tidak ada hal yang sangat penting. Karena dalam surat edaran kita sudah sampaikan bekerja dan belajar dari rumah saja sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Lukman. ***

SHARE:
beritaTerkait
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua  Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
komentar
beritaTerbaru