Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Sekolah Dibuka, Satu Kelas Isi 18 Siswa, Dilarang ke Kantin

Harijal - Selasa, 16 Juni 2020 07:04 WIB
Sekolah Dibuka, Satu Kelas Isi 18 Siswa, Dilarang ke Kantin
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Kemendikbud hanya membolehkan 18 siswa dalam satu kelas ketika kegiatan belajar mengajar kembali dibuka di tengah pandemi virus corona

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau tidak bisa langsung diterapkan seperti dahulu. Ada pembatasan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19).

"Jika dia [sekolah] mulai pembelajaran tatap buka, tidak bisa normal dulu. Dua bulan pertama ada beberapa restriksi," ujarnya melalui konferensi video, Senin (15/6).

Restriksi pertama, sekolah harus mengurangi jumlah siswa dalam satu kelas. Saat sekolah dibuka, Nadiem membatasi jumlah siswa 18 orang per kelas.

Baca Juga:

Artinya jumlah siswa dipangkas setengahnya. Pada keadaan normal jumlah rata-rata siswa bisa 28 sampai 30 orang per kelas. Otomatis, sekolah harus menerapkan pembelajaran dengan sif atau pembagian jadwal masuk.

"Kami berikan kebebasan unit pendidikan [menerapkan] seperti apa [metode] shifting. Mau per hari, per minggu, per angkatan kelas," kata Nadiem.

Baca Juga:

Kemudian, Nadiem menekankan siswa hanya boleh beraktivitas di dalam kelas ketika bersekolah. Jam istirahat di kantin, ekstrakurikuler, maupun aktivitas di luar kelas tidak boleh dilakukan.

Hal itu perlu diterapkan agar tidak ada perkumpulan antara siswa di satu kelas dengan kelas lain. Siswa hanya datang ke kelas dan langsung pulang setelah selesai belajar.

Selanjutnya ia melarang siswa dan guru yang sakit datang ke sekolah. Termasuk sakit flu maupun memiliki penyakit komorbid atau penyerta.

Harus dibarengi pula dengan penerapan protokol kesehatan mulai dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, sampai pemeriksaan suhu di sekolah.

Diketahui, kasus kematian yang diakibatkan virus corona di Indonesia paling banyak dialami oleh mereka yang mengidap penyakit penyerta. Misalnya, TBC dan penyakit jantung.

"Kalau keluarga flu atau sakit anak juga nggak boleh masuk," tambahnya.

Sebelumnya, Kemendikbud membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021. Namun, hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau virus corona.

Suatu wilayah bisa disebut sebagai zona hijau jika memenuhi 15 syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan disetop jika ada yang positif terinfeksi virus corona.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua  Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
komentar
beritaTerbaru