Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Mendikbud Tegaskan Orang Tua Boleh Tak Ikutsertakan Anaknya Sekolah Tatap Muka

Harijal - Jumat, 27 November 2020 19:03 WIB
Mendikbud Tegaskan Orang Tua Boleh Tak Ikutsertakan Anaknya Sekolah Tatap Muka
(Sumber: Kemdikbud.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari liputan6.com, dalam SKB tersebut pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, kendati pihak sekolah telah menggelar sekolah tatap muka, orang tua yang merasa khawatir masih mempunyai hak penuh untuk tidak mengikutsertakan anaknya belajar di sekolah.

"Bahkan kalau Komite Sekolahnya selaku perwakilan orang tua bilang boleh dibuka dan sudah nyaman, kalau ada satu orang tua yang nggak mau anaknya pergi ke sekolah dan melaksanakan PJJ saja, itu diperbolehkan. Jadi nggak mesti dipaksa, jadi semuanya ujung-ujungnya orang tua," tegas Nadiem saat berbincang dengan publik figur Maudy Ayunda lewat siaran langsung di Instagram pribadi mereka pada Kamis (27/11/2020).

Baca Juga:

Menurutnya, sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari para orang tua.

"Ini hak anda, pertama melalui Komite Sekolah dan kalau Komite Sekolah ternyata keputusannya untuk membuka, itu hak anda untuk bilang anak saya nggak mau, saya tidak nyaman. Itu hak anda, nggak perlu terpaksa karena tidak paksaan," beber Nadiem.

Kantin dilarang buka

Jika seperti ini, kata Nadiem mau tidak mau sekolah mesti melakukan pembelajaran campuran antara tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Pasalnya, menurut Nadiem kendati sudah tatap muka pihak sekolah wajib membagi siswa menjadi minimal dua kloter.

"Jadinya harus ada dua rotasi minimal, karena hanya boleh 18 anak per kelas. Biasanya 36 boleh. Jadi ini adalah protokol ketat, kalau kita mau memperbolehkan harus dengan nggak boleh mudah melakukan tatap muka. Itu akan ada daftar periksa yang sangat komprehensif," jelas Nadiem.

"Ada sanitasi, harus pakai masker, harus 50 persen kapasitas, jadi harus ada rotasi. Jadi mau nggak mau harus ada komponen PJJ," sambungnya.

Dalam pembukaan sekolah nanti, kata Nadiem, kantin serta aktivitas ekstra kurikuler pun dilarang. "Cuma masuk kelas, keluar kelas pulang. Sudah," ucapnya.

(sumber: liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru