Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Pemprov Riau Cairkan Gaji Guru PPPK Mulai Awal September

Redaksi - Kamis, 29 Agustus 2024 12:22 WIB
Pemprov Riau Cairkan Gaji Guru PPPK Mulai Awal September
Tenaga PPPK Guru Pemprov Riau menerima SK beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK formasi guru tahun 2023. Guru tersebut telah menerima SK PPPK sejak bulan Juli 2024 lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan administrasi. Disdik Riau terus mengupayakan agar gaji guru PPPK bisa cair pada awal bulan September 2024.

"Kendala saat ini masih banyak rekening pegawai di Bank Riau Kepri Syariah tidak terdaftar dan tidak aktif. Insyaa Allah Awal September sudah bisa dibayar," ujar Roni Rakhmat, Kamis (29/08/2024).

Baca Juga:

Roni menjelaskan, penyerahan SK PPPK formasi guru di lingkup Pemprov Riau, terakhir kali dibagikan pada 31 Juli 2024. Setelah itu, pihaknya mengumpulkan berkas di cabang Disdik Riau.

"Pengumpulan berkas di Cabang Dinas telah dilakukan serta mengisi kelengkapan data agar dimasukkan ke dalam Gaji [Sistem Gaji] antara BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) dan Disdik," ujarnya.

Baca Juga:

Untuk mempercepat proses pencairan gaji guru PPPK, Disdik Riau telah membentuk tim entri data. Tugas tim tersebut untuk sinkronisasi data Excel 2.351 PPPK.

"Kami terus berkerja maksimal. Saat ini tim entri sudah dibagi tugas. Sistem gaji menunggu sikroninasi Data Excel 2.351 PPPK dan entri satu satu data keluarga. Jadi Insya Allah awal September mulai dibayar," ujar Roni Rakhmat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Agung Nugroho Minta ASN di Tiap RW Jadi Ujung Tombak Pendataan Warga
Ikut Arahan Pusat, Pemprov Riau Perpanjang WFH Dua Bulan
Ini Guru dan Siswa Terbaik Penerima Anugerah Pendidikan Riau 2026
Ramah Lingkungan, ASN Dumai Diwajibkan Pilah Sampah
Puluhan Hakim Panitera dan ASN di PN Bengkalis Dites Urine Mendadak
Jadi Korban SK Bupati, Guru di Papua Selatan Kirim Surat Terbuka untuk Presiden
komentar
beritaTerbaru