Senin, 24 Maret 2025 WIB

UPT SDN 011 Desa Baru Taja Sosialisasi TPPK

Andi - Rabu, 12 Februari 2025 17:18 WIB
UPT SDN 011 Desa Baru Taja Sosialisasi TPPK
Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar, Lindawati, SKM memberikan pemaparan saat sosialisasi TPPK di UPT SDN 011 Desa Baru.(Foto: Andi)
kabarmelayu.comKAMPAR - UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, menggelar sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Kegiatan yang berlangsung di halaman UPT SDN 011 Desa Baru itu diikuti oleh ratusan orang tua dan wali murid, Rabu (12/2/2025).

Hadir sebagai narasumber Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar, Lindawati, SKM, Kapolsek Siak Hulu diwakili Kanit Binmas, komite sekolah serta ratusan orang tua dan wali murid.

Kepala UPT SDN 011 Desa Baru, Salim, S. Pd dalam sambutannya menjelaskan, sosialisasi TPPK ini bertujuan memberikan pencerahan serta pemahaman kepada para orang tua murid.

Baca Juga:

Diakui ada 450 undangan dan tidak semua orang tua diundang, namun yang hadir hari ini ini diharapkan dapat membiaskan dan menjadi penyambung lidah menyampaikan materi kegiatan yang disampaikan nara sumber hari ini kepada orang tua lainnya.

Salim mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini. Pasalnya, dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.178 yang pembelajarannya dibagi dua shift pagi dan siang, tentunya potensi terjadinya permasalahan kekerasan dan bulying sangat besar. Diakui pula, setiap harinya selalu ada terjadi permasalahan.

Baca Juga:

"Inilah pentingnya sosialisasi dilaksanakan, agar nara sumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar serta pihak kepolisian yang hadir bisa memberikan pencerahan kepada orang tua murid tentang tindak kekerasan," tutur Salim.

Lanutnya, sosialisasi ini merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak, baik di sekolah maupun di rumah.

TPPK sendiri merupakan program kerja sekolah yang diwajibkan kepada seluruh sekolah. Mulai dari SD, SMP dan tingkat SMA/SMK. Dasar hukumnya adalah Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pemateri Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar, Lindawati, SKM dalam kesempatan itu menyampaikan alasan penting diwajibkannya TPPK ini di setiap sekolah seluruh jenjang pendidikan. Sebagai satgas TPPK adalah guru di sekolah masing-masing. Jika terjadi bulying atau tindak kekerasan, hendaknya melapor kepada satgas TPPK di sekolah.

Lindawati mengatakan, menyikapi tindak kekerasan yang terjadi pada anak, para orang tua agar tidak serta merta menerima laporan anak begitu saja. Orang tua diminta bijak dengan menelusuri kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada wali kelas. Selanjutnya wali kelas akan memanggil kedua belah pihak.

"Selesaikan dengan baik. Ini guna TPPK harus ada di setiap sekolah. TPPK dibentuk agar anak-anak merasa nyaman dan aman di sekolah," ujar Lindawati.

Materi TPPK memang dititikberatkan kepada guru. Meski orang tua memang bukan satgas TPPK, namun TPPK berkaitan erat dengan orang tua peserta didik. oleh karenanya, UU perlindungan anak juga harus difahami.

Soal kebijakan masalah kekerasan di sekolah, Lindawati menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan anak tanpa seizin PPA.

Bagaimana pun, kekerasan di sekolah kata Lindawati akan tetap ada, banyak atau sedikit pun murid di suatu sekolah, pasti ada kekerasan. Hal inilah yang menjadi tugas bagi semua pihak untuk menekan angka kekerasan di sekolah.

Jika satgas TPPK di sekolah tak bisa menyelesaikan kasus, Lindawati mengharapkan lapor ke UPTD PPA agar dapat diselesaikan dengan baik. "Jangan langsung lapor ke polisi," kata Linda.


Lindawati menambahkan, PPA di sini juga akan memastikan anak mendapatkan hak-haknya.

TPPK yang menjadi materi hari ini juga berkaitan erat dengan Sekolah Ramah Anak (SRA). Orang tua harus mengambil peran dalam SRA.

Ada tiga komponen SRA. Yakni guru, murid dan orang tua. Tanpa komponen orang tua, dipastikan SRA kata Lindawati tidak akan berjalan.

Sanksi
Di kesempatan yang sama, Aiptu Agus mewakili kepolisian dari Unit Binmas Polsek Siak Hulu dalam pemaparannya lebih menekankan penjelasan pada sanksi hukum yang dapat dikenakan pada pelaku kekerasan terhadap anak.

Aiptu Agus membagi dua jenis kekerasan terhadap anak, yakni fisik dan psikis. Kekerasan fisik yakni kekerasan yang menyakiti atau melukai. Sedangkan psikis adalah tindakan nonfisik yang dilakukan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Aiptu Agus menekankan, pelaku kekerasan fisik dan psikis akan menerima hukuman berat berupa kurungan dan penjara. Hukumannya akan lebih berat lagi jika pelaku adalah orang tua dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun bahkan 10 tahun.

Masih berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak di sekolah, pihak kepolisian hanya menangani hukuman pidana.Ini merupakan langkah terakhir jika mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal.(Andi)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Rumbai, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Setiap Tahun Meningkat, Perlu Peran Semua Lini Turunkan Kasus Kekerasan Anak di Kampar
Dinas PPKBP3A Kampar Sosialisasi Anti Bulying di UPT SMPN 5 Tapung, Tantangan Berat ke Depan
Dinas PPKBP3A Kampar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Lembaga Pendidikan
DPPPA Bengkalis Gelar Pelatihan Digital Marketing Bagi Perempuan Pelaku Usaha Ekonomi Rumahan
Menarik, Siswa UPT SDN 035 Tarai Bangun Tampilkan Drama Antibulying
komentar
beritaTerbaru