Senin, 22 Juni 2026 WIB

Gubernur Riau Tegaskan Lagi Larangan Perpisahan di luar Sekolah

Redaksi - Senin, 28 April 2025 18:05 WIB
Gubernur Riau Tegaskan Lagi Larangan Perpisahan di luar Sekolah
Gubernur Riau Abdul Wahid.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid, kembali menegaskan larangan kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua.

Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.

"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.

Baca Juga:

Sementara itu, meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Wahid tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan, jika terbukti melanggar, izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi.

"Swasta kan saya hanya bisa mengimbau. Tapi kalau mereka tetap lakukan, izin operasionalnya nanti kita evaluasi," ujarnya.

Baca Juga:

Sejak Maret 2025, larangan ini telah diberlakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya beban biaya terhadap wali murid akibat kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dan studi tur yang mewah. Gubernur menekankan bahwa pendidikan harus terjangkau dan tidak menjadi alasan siswa putus sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan jika masih ada yang mengabaikan kebijakan.

"Kami tidak memperbolehkan ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di luar lingkungan sekolah atau secara berlebihan. Kami imbau agar pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban bagi para orang tua," kata Erisman.

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid, serta sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
420 Siswa Perdana, Sekolah Rakyat di Kuansing Siap Beroperasi Juli 2026
Riau Targetkan Penerimaan 420 Siswa Sekolah Rakyat Tahun Ini
Paguyuban UPT SDN 024 Tarai Bangun Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI
Program SNT, Pusat Setujui Pembangunan Unit Sekolah Baru di Kulim
SF Hariyanto Ingin Pembangunan Fisik di Sekolah Dilaksanakan OPD Teknis
Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan
komentar
beritaTerbaru