Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
Hal tersebut didampaikan Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu, M. Hujani, S. Pd, M. Pd, Selasa (3/6/2025). Sehingga itu, jumlah rombel di UPT SMPN 4 Siak Hulu yang sebelumnya 38 rombel, di tahun ajaran 2025-2026 harus dikurangi lima.
"Ada indikasi Dapodik kita merah. Jika jumlah rombel saat ini kita pertahankan, akan beresiko pada guru kita yang sertifikasi, karena kelebihan rombel tadi tidak dihitung jam mengajar," terang Hujani.
Dengan penerapan aturan tersebut, nantinya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 jalur domisili, calon peserta didik akan diseleksi.
Baca Juga:
Pertama kali yang diseleksi yakni domisili anak sesuai Kartu Keluarga, jarak dari rumah ke sekolah dan perangkingan nilai peserta didik.
Di satu sisi, dengan penerapan aturan ini, kegiatan pembelajaran anak di sekolah lebih efektif dan efisien. Dalam aturannya, sekolah juga akan diberlakukan Full Day School (FDS).
Baca Juga:
Saat ini, sejak sepekan lalu, di UPT SMPN 4 Siak Hulu juga telah menerapkan FDS, pembelajaran dilaksanakan hingga sore hari.
"Alhamdulillah, berjalan lancar. Orang tua siswa juga sangat mendukung," kata Hujani.

Di sisi lainnya, penerapan Permendikbud No. 47 Tahun 2023 yang akan membatasi jimlah peserta didik, tentunya akan berpengaruh pada berkurangnya kesempatan anak usia SMP untuk bersekolah di UPT SMPN 4 Siak Hulu.
Diketahui, di daerah Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu umumnya, cukup banyak anak usia SMP. Dengan berlakunya aturan ini, dikhawatirkan mereka nantinya tidak tertampung.
"Di wilayah sekolah kita ini, banyak sekolah dasar, sekolah pendukung. Sebelumnya, calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah kita setiap tahunnya juga membludak," ujar Hujani lagi.
Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu berharap, ada pengecualian jumlah anak per rombel bagi UPT SMPN 4 Siak Hulu. Dari aturannya yang maksimal 32 siswa, bisa ditambah menjadi 40 siswa, sesuai dengan Permendikbudristek 47 Tahun 2023.
Sebenarnya, aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Di mana sejak tahun pelajaran 2024-2025, UPT SMPN 4 Siak Hulu diberi toleransi hingga tahun ini.
"Namun tahun ini, aturan itu harus sepenuhnya dilaksanakan, dan kita harus mengurangi 5 rombel," tambah Hujani lagi.
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Pantau Lahan Pertanian Warga
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan,
Sport
kabarmelayu.com,INHIL Masih dalam rangkaian momentum peringatan hari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke 61, Pemkab Inhil menggelar tabli
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM bersama sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmen memerangi narkoba dengan menggandeng sejumlah elemen masya
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar negeri untuk mengedepankan integrita
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, me
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT meresmikan Masjid Raudhatul Zikri yang berlokasi di Jalan Tanjung Priok, L
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Seorang perempuan muda anak suku Akit Anak Rawa Dusun Mungkal, Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Si
Peristiwa