Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Mendikdasmen akan Patuhi Putusan MK

Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 20:43 WIB
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Mendikdasmen akan Patuhi Putusan MK
Ilustrasi.(Foto: Dok)
kabarmelayu.comJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (3/6/2025) sore.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya saat ini dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait. Termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sembari menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

"Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," kata Abdul Mu'ti.

Mu'ti juga menyampaikan pihaknya baru sekali melakukan rapat lintas kementerian dan siap melakukan rapat lanjutan guna mematangkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut pada tanggal 12 Juni mendatang.

Baca Juga:

Sebelumnya pada Selasa (27/5/2025) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Menurut Sri Mulyani, kementeriannya akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK itu.

"Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Selepas rapat terbatas dan setelah sesi konferensi pers, Sri Mulyani kembali menekankan beberapa menteri seperti dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempelajari putusan MK tersebut. "Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran)," kata Sri Mulyani.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Launching Sentra UMKM Dekranasda Inhil Hebat
UPT SDN 024 Tarai Bangun Sukses Laksanakan Sumatif Akhir TP 2025-2026, Ada Perhatian Istimewa bagi Siswa Inklusi
Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil
Setelah Sukses Ujian Akhir TP 2025-2026, UPT SDN 019 Pandau Jaya Siap Hadapi Ujian Kenaikan Kelas Senin mendatang
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
BBKSDA Riau Pasang Box Trap di Lokasi Kemunculan Beruang Madu Pelalawan
komentar
beritaTerbaru