Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 15:44 WIB
Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim
Ilustrasi.(Foto: Dok/Andi)
kabarmelayu.comJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang berkelit soal sekolah swasta gratis. Padahal pengujian mengenai sekolah gratis di jenjang SD-SMP sudah dikabulkan MK.

Walau Mendikdasmen terkesan mencoba "berkelit" dari putusan MK, Juru Bicara sekaligus hakim MK, Enny Nurbaningsih tak berpendapat serupa. Enny tak sepakat kalau pemerintah disebut tidak patuh terhadap putusan MK.

"Jangan langsung disimpulkan begitu," kata Enny kepada Republika, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

Enny mensinyalkan bahwa MK menghormati pemerintah yang coba menyesesuaikan kemampuan keuangan dengan putusan itu. Enny menilai hak atas pendidikan gratis seperti diputuskan MK dapat dipenuhi secara bertahap.

"Karena dalam pertimbangan putusan telah ditegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai hak ekosob bersifat bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, termasuk daerah," ucap Enny.

Baca Juga:

Sebelumnya, Mendikdasmen Muti mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah swasta gratis. Namun, ia menegaskan bahwa bunyi putusan MK tidak menyebutkan tentang sekolah gratis.

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis, nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya," ujar Abdul Muti di IPDN Jatinangor menghadiri retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rabu (25/6/2025).

Abdul Muti mengatakan, pertemuan pun telah dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membahas dampak dari putusan MK. Selanjutnya, pihaknya akan membahas secara khusus terkait itu.

"Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis," ucap Muti.

Republika

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Launching Sentra UMKM Dekranasda Inhil Hebat
UPT SDN 024 Tarai Bangun Sukses Laksanakan Sumatif Akhir TP 2025-2026, Ada Perhatian Istimewa bagi Siswa Inklusi
Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil
Setelah Sukses Ujian Akhir TP 2025-2026, UPT SDN 019 Pandau Jaya Siap Hadapi Ujian Kenaikan Kelas Senin mendatang
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
BBKSDA Riau Pasang Box Trap di Lokasi Kemunculan Beruang Madu Pelalawan
komentar
beritaTerbaru