Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Soal Pembatasan Kuota SPMB TA 2025/2026, Begini Penjelasan Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu!

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 17:28 WIB
Soal Pembatasan Kuota SPMB TA 2025/2026, Begini Penjelasan Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu!
Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu, M. Hujani.(Foto: Dok)
kabarmelayu.comKAMPAR - Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar, sukses dilaksanakan. Panitia SPMB telah melaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada.

Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu, M. Hujani, S. Pd, M. Pd saat berbincang dengan media, Selasa (15/7/2025) mengatakan, seperti yang diperkirakan sebelumnya, bahwa pendaftar di sekolahnya tahun ini akan membludak. Sayang, banyak dari mereka yang tak bisa diterima karena keterbatasan kuota yang tersedia.

Seperti diketahui, di tahun ajaran ini jumlah rombel (rombongan belajar) di UPT SMPN 4 Siak Hulu harus dikurangi 5, menyesuaikan dengan Permendikbudristek yang berlaku. Hal ini tentunya berimbas pada kuota penerimaan siswa baru di tahun ini.

"Jadi terikat dengan sistem dan aturan yang ada, tahun ini kita hanya bisa menerima 8 rombel saja, dengan maksimal total seluruhnya dibatasi sebanyak 33 rombel. Ini berlaku di seluruh Indonesia," terang M. Hujani.

Baca Juga:

Banyak orang tua anak yang menpertanyakan terkait pembatasan kuota ini. Sementara itu, pihak sekolah juga tak bisa melakukan penambahan rombel.

Jika pihak sekolah nenambah rombel di luar jumlah yang telah ditetapkan, maka kata Hujani mereka tidak akan diakui karena namanya tidak masuk dalam Dapodik. Dengan demikian, resikonya bagi peserta didik tersebut akan sangat fatal ke depannya.

Baca Juga:

Peserta didik yang tidak masuk Dapodik tidak akan mendapat e-raport. Fatalnya lagi, di kelas IX mereka juga tidak akan menerima e-ijazah, sehingga tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Jika tak terdaftar di Dapodik, anak juga tidak akan menerima dana BOS serta tidak bisa menerima bantuan-bantuan pendidikan lainnya dari pemerintah karena namanya tak terdaftar di Dapodik.

"Nah, orang tua tidak memahami itu. Kondisi sistem saat ini sudah berubah dengan segala aturan yang mengikat dan harus dipatuhi," terang Hujani.

Jika saja penambahan rombel dapat dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hujani sendiri juga tidak keberatan untuk melakukan penambahan rombel sekolahnya.

Memang ada beberapa orang tua yang masih menunggu agar anaknya dapat masuk di UPT SMPN 4 Siak Hulu. Oleh karena itu, pihak sekolah juga telah mencoba mencari aolusi atas permasalahan ini dengan mengajukan penambahan rombel ke Kemendikdasmen melalui Disdikpora Kampar.

"Hingga saat ini masih menunggu keputusan dari kementerian," ujar Hujani.

Solusi lainnya, anak dapat mendaftar dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

M. Hujani yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Serantau Mawar Kampar Kiri ini mengakui, memang ada beberapa sekolah yang tidak menerapkan SPMB secara online. Namun pengecualian itu atas persetujuan Kemendikdasmen dikarenakan kondisi dan situasi sekolah terkait yang tidak memungkinkan penerapan SPMB secara online.

"Namun pada prinsipnya, SPMB tahun ajaran ini berjalan dengan baik, meski dengan beberapa catatan," tutup Hujani mengakhiri.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Taja Peringatan Isra Mi'raj 1447 H
Siswa-siswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Unjuk Prestasi di Ajang FORKI Riau Open Championship 2026
Awali Tahun 2026, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Laksanakan Kegiatan Ko Kurikuler Rohis
Dua Siswa-siswi UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Catat Prestasi Cabor Tenis Meja dan Pencak Silat
Awali Semester Genap 2025-2026, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara dan Senam Anak Indonesia Hebat
Sekolah di Pekanbaru Diminta Tiadakan Study Tour ke Luar Provinsi
komentar
beritaTerbaru