Senin, 04 Mei 2026 WIB

Pria Pengancam Penggal Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

Harijal - Jumat, 13 Maret 2020 00:27 WIB
Pria Pengancam Penggal Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Istockphoto/Wavebreakmedia)

JAKARTA - Pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto alias Wawan dijatuhi hukuman 10 bulan lima hari penjara. Namun, Hermawan langsung bebas karena dia telah menjalani masa tahanan 10 bulan. Hermawan ditahan sejak Mei 2019.

Wawan dinilai terbukti bersalah memprovokasi massa dalam aksi demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). 

Baca Juga:

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wawan divonis lima tahun penjara.

Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Wawan yang dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden. Perbuatan Wawan juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Sementara, hal yang meringankan, Wawan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, masih relatif muda. 

"Sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," kata Hakim Makmur.

Majelis hakim memerintahkan agar Wawan segera dibebaskan dari tahanan. Masa tahanan yang telah dijalani oleh Hermawan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," tegasnya.

Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Perkara ini bermula saat Wawan ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta pada Mei 2019 lalu. Videonya beredar viral. Dalam video itu, Wawan terlihat berbicara dengan bernada ancaman.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru