Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
JAKARTA - Pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto alias Wawan dijatuhi hukuman 10 bulan lima hari penjara. Namun, Hermawan langsung bebas karena dia telah menjalani masa tahanan 10 bulan. Hermawan ditahan sejak Mei 2019.
Wawan dinilai terbukti bersalah memprovokasi massa dalam aksi demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
Baca Juga:
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wawan divonis lima tahun penjara.
Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Wawan yang dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden. Perbuatan Wawan juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Sementara, hal yang meringankan, Wawan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, masih relatif muda.
"Sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," kata Hakim Makmur.
Majelis hakim memerintahkan agar Wawan segera dibebaskan dari tahanan. Masa tahanan yang telah dijalani oleh Hermawan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," tegasnya.
Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Perkara ini bermula saat Wawan ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta pada Mei 2019 lalu. Videonya beredar viral. Dalam video itu, Wawan terlihat berbicara dengan bernada ancaman.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.
(CNNIndonesia.com)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen